Kamis, 1 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » OKI Terkini » Terkait Dugaan Mal-Administrasi Penerbitan Izin, Pemkab OKI: Sudah Prosedural

Terkait Dugaan Mal-Administrasi Penerbitan Izin, Pemkab OKI: Sudah Prosedural

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2020
  • visibility 1.788
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menanggapi dugaan mal-administrasi penerbitan izin lokasi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir.

Pemkab OKI mengungkap pemberian izin tersebut sudah berdasarkan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

Bupati OKI melalui Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKI, Ir. Man Winardi, MTP menjelaskan izin lokasi PT BHP diberikan pertama kali pada tahun 2015.

Adapun status areal yang dimohonkan PT BHP seluas 10.550 Ha tersebut tidak terindikasi berada pada lahan gambut maupun hutan alam primer dan bukan merupakan areal penundaan pemberian izin baru.

“Izin diluar Peta Indikatif Penundaan izin baru pemanfaatan hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan areal penggunaan lain (Lampiran Kepmen LHK Tahun 2018) ” ungkap Man, Selasa, (4/8/2020).

Berdasarkan Identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel tanggal 30 November 2015 terhadap Konfirmasi status lahan, areal izin lokasi PT. BHP dengan Peta RTRW Sumsel dan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumsel menyebut areal izin lokasi PT. BHP berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak terdapat sebaran lahan gambut maupun hutan primer.

Identifikasi itu dipertegas lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalu surat Direktur Invetarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Nomor S.413/IPSDH-3/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang isinya berdasarkan hasil telaahan Peta Indikatif Penundaan Pemberian lzin Baru sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015 tanggal 20 November 2015, bahwa areal izin lokasi PT. Bintang Harapan Palma (BHP) tidak termasuk dalam areal Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru dengan fungsi Areal Penggunaan Lain (APL).

Pemkab OKI tambah man pada 2015 lalu juga telah melakukan konsultasi langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta penerbitan peta indikatif penundaan izin baru (PPIB) sebagai salah satu pedoman pemberian izin baru.
Terhadap izin itu tambah man, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI melalui Dirjen Planologi dan Tata Kehutanan dan Tata Lingkungan menyebut penertiban izin usaha terhadap kegiatan/usaha diluar peta indikatif penundaan izin baru dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan berlaku.

“Sudah dilakukan kajian dan konsultasi mendalam sebelum penerbitan izin itu” tambah dia.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedy Kurniawan, S. STP menambahkan atas perolehan izin lokasi itu, telah dilakukan serangkaian sosialisasi dan pembebasan (perolehan lahan) serta pembayaran pembebasan lahan (perolehan tanah) yang dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat yang berhak di Desa Riding, Jerambah Rengas, Penanggoan Duren, dan Tulung Seluang “Per tanggal 31 Mei 2018 telah dilakukan proses perolehan tanah lebih dari 50 % pada lahan yang termasuk dalam izin lokasi perusahaan kepada masyarakat yang berhak yang tanahnya masuk/berada di dalam izin lokasi,” jelas Dedy.

Ditambahkan Dedy atas perolehan tanah tersebut, PT BHP Melakukan perpanjangan izin selama 1 tahun dan berlaku hingga Mei/Juni 2019.

“Pada tahun 2019 PT. BHP melakukan kegiatan perolehan lahan seluas ± 1.700 hektar (lahan inti seluas 1.190 hektar dan lahan plasma 510 hektar), dan terhadap sisa lahan 1.000 hektar dilakukan inclave. Total PT. Bintang Harapan Palma telah melakukan perolehan lahan seluas 6.939 hektar (lahan inti dan lahan plasma)” terangnya.

Dikatakan Dedy izin lokasi PT. Bintang Harapan Palma saat ini telah habis masa berlakunya terhitung sejak Mei/Juni 2019. Untuk itu perusahaan dilarang melaksanakan kegiatan perolehan tanah (pembebasan lahan).

Terhadap lahan yang telah diperoleh, apabila akan dilaksanakan pengolahan lahan/aktivitas fisik perkebunan termasuk juga pengolahan lahan pada lahan gambut memerlukan Amdal, Izin Lingkungan dan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Untuk menerbitan HGU tersebut, terang Dedy pemohon mesti melengkapi data fisik dan data yuridis, termasuk juga data perolehan dan penguasaan tanah. Ditambah pernyataan lain bahwa yang dimohon tidak dalam keadaan sengketa.

Terhadap pengaduan dugaan mal administrasi oleh Pemkab OKI atas penerbitan izin PT BHP ke Ombudsman Sumsel, Pemkab OKI siap jika dimintai keterangan lebih lanjut.[***]

Dra

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Terorisme, Polda Lampung Instruksikan Polres Waspadai Ancaman Terorisme

    Cegah Terorisme, Polda Lampung Instruksikan Polres Waspadai Ancaman Terorisme

    • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 981
    • 0Komentar

    KEPOLISIAN Daerah Lampung menginstruksikan jajaran Polres dan Polresta mewaspadai ancaman terorisme apalagi baru baru ini jajarannya mengamankan terduga teroris. “Kita minta jajaran Polres dan Polresta untuk waspada tinggi terkait adanya seruan jihad dari kelompok pelaku terorisme,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., Sabtu. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani […]

  • Babak Baru Pasar 16 & BKB 

    Babak Baru Pasar 16 & BKB 

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 950
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Ada kalanya kota itu seperti artis senior kalau udah lama gak didandanin, penonton mulai komentar, “Lho, ini Palembang kok makin kusut?” Nah, menjawab keresahan ini, Pemerintah Kota Palembang memutuskan  sudah saatnya Pasar 16 Ilir dan Benteng Kuto Besak (BKB) naik panggung dengan versi terbaru. Bukan sekadar ganti lipstik atau poles cat dinding, tapi […]

  • Jadi Lumbung Pangan, Kementan Bangun Warehouse UPJA di OKI

    Jadi Lumbung Pangan, Kementan Bangun Warehouse UPJA di OKI

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.019
    • 0Komentar

    PENINGKATAN produksi padi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel mendapat apresiasi dari Kementerian Pertanian. Kementan membangun Warehouse alat mesin pertanian (Alsintan) yang dikelola unit usaha pelayanan jasa Alsintan (UPJA) Widhatama di Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan se Indonesia ada lima lokasi […]

  • Kapolda Sumsel Apresiasi Gerakan BINTARA Kec Bayung Lencir

    Kapolda Sumsel Apresiasi Gerakan BINTARA Kec Bayung Lencir

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 745
    • 0Komentar

    KAPOLDA Sumatera Selatan Irjen Pol Prof Dr. Eko Indra Heri S., MM mengapresiasi terobosan program kegiatan kemasyarakatan “BINTARA” yang mempunyai arti Bincang Cerita Rakyat yang dilakukan oleh Polsek Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (7/8/ 2020). “Di Bayung Lencir Muba ada BINTARA Mang Pedeka, kegiatan sosial kemasyarakatan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, […]

  • Nazaruddin Kiemas Dikhabarkan Meninggal, Dari Belanda Bupati Muba Langsung Menuju Rumah Duka

    Nazaruddin Kiemas Dikhabarkan Meninggal, Dari Belanda Bupati Muba Langsung Menuju Rumah Duka

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 920
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Jakarta- Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza merasa sangat kehilangan atas telah berpulangnya Tokoh Sumsel Nazaruddin Kiemas yang dikabarkan meninggal dunia Selasa (26/3/2019). “Sangat berduka dan kehilangan. Saya dari Belanda langsung menuju ke rumah duka sore ini,” ucap kandidat Doktor Universitas Padjajaran tersebut ketika dihubungi via whatsapp. Diketahui, perjalanan Dodi Reza ke Belanda tersebut merupakan […]

  • Percepat Vaksinisasi, Gubernur Segera Gandeng BUMD Sediakan Vaksin Gratis Untuk Masyarakat

    Percepat Vaksinisasi, Gubernur Segera Gandeng BUMD Sediakan Vaksin Gratis Untuk Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 8 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 661
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H Herman Deru menghadiri Video Conference Arahan Bapak Presiden untuk Para Kepala Daerah, Evaluasi Perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM Level IV di Wilayah Luar Jawa-Bali dari Sumsel Command Center, Kemaren. Gubernur ungkapkan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain mengurangi mobilitas dan melakukan vaksinasi. “Kemudian untuk vaksin, karena […]

expand_less
WordPress Archive SWG Swatches Variation – WooCommerce WordPress Plugin Swift Performance AI SwimAcademy – Swimming School & Course Booking WordPress Theme Swimi – Swimwear WooCommerce WordPress Theme Swingster – Elementor Music WordPress Theme Swiper Slider Widget for Elementor Swipy – Creative Agency WordPress Theme Switch – Payment App Elementor Template Kit Syantik - Beauty Product Elementor Template Kit Sycho – Psychology and Counseling WordPress Theme