Pertanggal 01 Juli 2020 Pencetakan Kartu Keluarga (kk) tidak lagi menggunakan kertas hologram seperti sebelumnya tapi menggunakan kertas HVS putih A4 80 GR.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam Zulkifli Sabri saat ditemui diruang kerjanya Rabu, (01/07/2020), mulai hari ini tanggal 01 Juli 2020 pembuatan atau pergantian kk di Kota Pagaralam tidak lagi menggunakan kertas berhologram seperti yang lama, namun akan menggunakan kertas HVS putih A4 80GR ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.109 Tahun 2019 tentang buku formulir dan buku yang digunakan dalam adminduk, maka blangko kartu keluarga dan akta pencatatan sipil maksimal digunakan sampai dengan 30 Juni 2020.” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa untuk tanda tangan pada pencetakan kk yang menggunakan kertas HVS ini nanti akan menggunakan tanda tangan barcode sehingga meskipun kertas putih tanda tanganya tidak tidak bisa dipalsukan, untuk sisa blangko yang masih ada dikantor kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat apakah itu akan dimusnahkan atau akan dikembalikan lagi ke pemerintah pusat,”ungkapnya.
himbauan pembuatan dokumen kk menggunakan kertas HVS ini sudah kita sampaikan keseluruh jajaran ditingkat Kecamatan dan Kelurahan sekota Pagaralam beberapa minggu yang lalu, dan untuk meningkatkan pelayanan kemasyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan dan surat surat pindah kami menghimbau untuk langsung datang ke Kantor Transdukcapil perkantoran Gunung Gare, tidak perlu lagi mengurus ditingkat Kecamatan dan Kelurahan hal ini untuk mempermudah serta meningkatkan pelayanan keperluan yang dibutuhkan masyarakat dan semua kepengurusan dokumen tersebut gratis.” jelasnya.[***]