SEMPAT membawa kabur 1 unit sepeda motor hasil curiannya, Dedi Irawan (26) dan Rustam Efendi alias Ujang (31) warga Desa Serigeni Lama Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap polisi.
Terjadinya aksi tindak pidana curanmor yang dilakukan pelaku, Senin (29/6/2020) kemarin sekira pukul 01.30 Wib, di halaman SDN 01/02 Kampung V Desa Serigeni Baru Kecamatan Kayuagung, milik korban
Robi Cahyadi (38), warga RT 03 Desa Serigeni Lama,” jelas Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Kayuagung AKP Tarmizi.
Lebih lanjut, Kapolsek katakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna putih nopol BG 4233 ABP yang terparkir di halaman sekolah tersebut.
“Diketahui sepeda motor korban hilang sekira pukul 03.00 Wib, sehingga saat itu korban berusaha mencari dan menelpon anggota piket Reskim Polsek Kayuagung. Lalu bersama tim, Kanit Reskrim IPDA Nuryadi hendak mendatangi ke TKP,” ujar Kapolsek.
Ketika di jalan Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung, AIPTU Suparman saat itu bersama Kanit Reskrim IPDA Nuryadi ditelpon korban bahwa ia melihat sepeda motornya melintas, dikendarai oleh pelaku ke arah Kayuagung dengan kecepatan tinggi.
“Saat itu juga korban melakukan pengejaran, sedangkan Kanit Reskrim serta anggotanya menghadang di Jalan Kelurahan Sukadana. Pelaku yang mengetahui dikejar oleh korban, lalu ngebut. Dan saat memasuki kawasan Sukadana, pelaku kaget telah dihadang polisi hingga terjatuh,” tandas Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku yang belakangan diketahui bernama Dedi Irawan ini langsung diamankan oleh Kanit Reskrim bersama anggota, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat hasil curian yang dibawa pelaku. Sedangkan pelaku lainnya berinisial H berhasil kabur.
“Hasil pengembangan, pukul 05.30 Wib, Kanit Reskrim dan anggota kembali berhasil mengamankan salah satu teman pelaku yakni Rustam Efendi alias Ujang Pisang di kediamannya di Desa Serigeni Lama Kayuagung OKI, lalu dibawa ke Polsek Kayuagung,” jelas Kapolsek.
“Selain kedua tersangka, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nopol BG 4233 ABP berikut STNK milik korban dan 1 buah obeng bergagang plastik yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp16,5 juta,” pungkas nya.[***]
Dra