KOMITMEN Gubernur Sumsel H. Herman Deru untuk bantu memulangkan JA, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menderita sakit meningitis dan TBC akut di Korea Selatan asal Palembang, bukan merupakan janji belaka.
Dimana, setelah satu hari tiba di Jakarta menjalani perawatan untuk pemulihan di Rumah Sakit JA akhirnya pulang ke Palembang.
JA tiba di bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu (14/3/2020). Hal itu diketahui berdasarkan konfirmasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinakertrans) Provinsi Sumsel.
Gubernur Sumsel H. Heman Deru melalui Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel Drs. H. Koimudin mengatakan, kedatangan JA di Bandara SMB II Palembang disambut oleh pihak terkait seperti Disnakertrans Provinsi Sumsel, BNP2TKI Sumsel, dan sejumlah pihak lainnya.
“Alhamdulliah yang bersangkutan sudah dipulangkan ke palembang. Dia juga sempat dilakukan pemeriksaan oleh dokter Bandara dan diperbolehkan pulang ke rumahnya. Kita akan serah terimakan ke keluarganya,” kata Koimudin.
Menurutnya, pemulangan JA dari Korea Selatan ke Palembang merupakan bukti jika Pemprov Sumsel selalu ada untuk warganya.
“Ini membuktikan jika pemerintah selalu hadir pada saat warganya yang bekerja di luar negeri mendapatkan masalah. Upaya ini akan terus kita jaga dan tingkatkan dalam rangka melayan PMI di luar negeri,” tuturnya.
Bantu BPJS
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Dra. Lesty Nurainy menjelaskan, sebelum diserahkan ke keluarganya, JA sempat dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara SMB II Palembang.
“Warga kita itu sudah diantar pulang menggunakan Ambulan 119 setelah dilakukan serah terima oleh KKP Bandara,” terang Lesty.
Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap JA meliputi pemeriksaan penyakit yang dideritanya dan pemeriksaan untuk mengidentifikasi virus corona yang saat ini tengah marak di sejumlah negara.
“Yang harus kita tegaskan, warga ini tidak gejala Covid 19 setelah dilakukan pemeriksaan. Namun dia dianjurkan untuk meneruskan pengobatan penyakitnya (TBC dan Meningitis) cukup dengan rawat jalan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sumsel telah memberikan bantuan BPJS Kesehatan agar JA bisa meneruskan pengobatannya. Tidak hanya itu, fasilitas BPJS Kesehatan juga diberikan Pemprov Sumsel untuk istri dan anak JA yang kebetulan memang belum terdaftar.[***]