UNIT Reskrim Polsek Pagaralam Utara, Polres Kota Pagaralam berhasil meringkus seorang residivis, AY [19], ia kembali berulah dengan mengajak temannya membobol rumah milik Bripka Nurza, Warga Pagar Gading RT 07 RW 03, Kelurahan Kuripan Babas.
Team TATAIKA 72 Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara pun saat penangkapan terpaksa menghadiahinya satu butir timah panas dikakinya karena sempat melawan petugas.
Warga Nendagung itu merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017.
AY menjalankan aksinya, tidak sendiri, ia dibantu rekannya RP yang juga Warga Nendagung.
Kedua tersangka sudah kali ke dua membobol rumah anggota Polsek Pagaralam Utara tersebut.
Nurza korban pencurian mengatakan, dia sudah kali ke dua mengalami kerugian akibat aksi para pencuri. Pertama pada, Sabtu [15/2 2020], pelaku berhasil mencuri isi warung manisan diantaranya rokok tujuh slop, uang, satu unit HP Merek VIVO Y83 warna hitam, dua buah tabung gas dan speaker aktif.
Kemudian pada Kamis, [5/2 2020] pelaku kembali melakukan pencurian hingga ia mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
“Dengan kejadian ini saya langsung melapor Polsek Pagaralam Utara untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Team TATAIKA 72 Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan mendatangi TKP dan memeriksa para Saksi-saksi, Rabu [11/3 2020] sekitar pukul 16.00 WIB, Team TATAIKA72 Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka sedang berkumpul di Alun-alun Selatan Kota Pagaralam.
Dengan sigap Team langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka.
Pada saat petugas membawah tersangka AY untuk menunjukan barang-barang hasil curian lainnya, ia mencoba melarikan diri dengan melawan petugas, dengan sigap anggota TATAIKA72 unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan kaki tersangka dengan timah,” tegas Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dibawa ke rumah sakit untuk diberikan tindakan medis lalu kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk di amankan.
Tersangka AY adalah resedivis kasus pencurian dengan kekerasan jambret yang pernah diamankan di Polsek Pagaralam Utara pada tahun 2017 dan dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan satu nit Handphone Merk VIVO Y83 warna hitam No.Imei 1: 869730032048219. No.Imei 2: 869730032048201.
“Kita akan dalami keterangan kedua tersangka ini dan akan menyelidiki lebih lanjut tentang keberadaan barang-barang hasil curianya tersebut,” imbuhnya.[***]
Laporan : Rozie/Pagaralam