Kebijakan

JKN Sumsel

Foto : istimewa

KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy mengatakan, saat ini Gubernur menjamin soal keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sumsel.

Artinya Pemprov Sumsel tetap menjamin masyarakat yang kemarin sudah dijamin oleh provinsi sesuai data existing by name by adress. Jumlah peserta yang dicover APBD provinsi tahun 2019 sejumlah 454.310 jiwa, ini memerlukan dana setahun dengan perhitungan iuran Rp42.000, kurang lebih dianggarkan Rp229 miliar untuk tahun 2020.

“Kabupaten/kota juga juga membayar PBI dengan APBD nya, tentu dengan beban yg lebih besar, karena adanya kenaikan iuran premi BPJS. Bapak Gubernur mengharapkan seluruh masyarakat Sumsel memiliki jaminan kesehatan dan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yg berkualitas dimana saja tanpa ada kendala finansial atau lainnya,” kata Lesty.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan berbagai upaya, termasuk validasi dan verifikasi data agar pemanfaatan quota PBI APBN dapat tepat sasaran sehingga tidak membebani APBD provinsi maupun kabupaten/kota lagi untuk mengcover masyarakat yang kurang mampu(PBI).

“Hal ini mengingat data orang miskin kita sekitar 1,1 juta, sedangkan quota yg dibiayai APBN sesuai Keputusan Mensos Nomor 5 tahun 2018 untuk Sumsel sebesar 2.612.422 jiwa,” tuturnya.

Lesty menambahkan, yang lebih penting bukan cakupan kepesertaan JKN, tetapi akses pelayanan kesehatan. Untuk itu, Pemprov Sumsel berharap agar rujukan berdasarkan kompetensi segera berlaku dengan terbitnya PMK terbaru, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yg dibutuhkan dan tidak lagi harus berjenjang.

“Agar Universal Health Coverage Sumsel dalam akses pelayanan kesehatan juga segera terwujud, artinya masyarakat Sumsel sampai ke pelosok dapat dengan mudah mengakses ke rumah sakit mana saja yang sesuai kompetensi yg dibutuhkan. BPJS diharapkan agar segera menerapkan hal ini,” paparnya.

Dalam kesempatan ini pula Plt Direktur RSUD Siti Fatimah, dr Syamsuddin SpOG menambahkan sesuai  dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 tahun 2020 Tidak ada lagi sistem rujukan berjenjang. Rumah Sakit tipe apa saja bisa merujuk ke Rumah Sakit tipe apa saja termasuk RSUD Siti Fatimah.

“Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, Rumah Sakit diklasifikasi berdasar jumlah tempat tidur sebagai berikut :  Rumah Sakit Type A memiliki 250 Tempat Tidur. Rumah Sakit Type B memiliki 200 Tempat Tidur. Rumah Sakit Type C memiliki 100 Tempat Tidur. Dan Rumah Sakit Type D memiliki 50 Tempat Tidur,” katanya.

“Kita memacu semua rumah sakit harus memenuhi semua pelayanan yang dibutuhkan konsumen masyarakat walaupun nantinya terjadi persaingan yang menurut saya persaingan sehat. Jadi semuanya meningkatkan kualitasnya sehingga menjadi pusat rujukan. Kemungkinan besar pasien membludak dimana pasien memilih kita sudah tipe B jumlah tempat tidur 240 tempat tidur artinya sekarang yang kita lengkapi adalah kebutuhan tenaga kesehatannya yang dibutuhkan jadi kita membangun sesuai apa yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com