Kebijakan

Pemprov Sumsel Lunasi Tunggakan Utang Bagi Hasil Pajak Kendaraan Kepada Daerah

PEMERINTAH Prov. Sumsel melunasi tunggakan utang dari bagi hasil pajak kendaraan 2017-2018 kepada 17 Pemkab. Kabupaten/kota di Sumsel senilai Rp1,2 triliun. Pelunasan tunggkan utang tersebut merupakan komitmen Prov. Sumsel dan pada 2019 ini utang tersebut dilunasi.

Utang yang belum dilunasi dengan rincian pada 2017 sebesar Rp 746 miliar lebih dan utang 2018 sebesar Rp 381 miliar lebih dengan total yang dilunasi Rp1,2 triliun lebih.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru menjelaskan pada alokasi APBD Provinsi Sumsel 2019,  ia fokus dalam  merealisasikan program kerja yang didasari visi misi dalam mewujudkan “Sumsel Maju untuk Semua”.

“Dari segi penganggaran kita dituntut efisiensi, utamanya untuk menyelesaikan hutang pada Kabupaten/kota.  Pada Tahun 2019 ini kita sudah membayar hutang/kurang salur pajak kendaraan provinsi ke Kabupaten/kota  dengan total  Rp 1,2 triliun,” tegas Herman Deru, Senin [7/10/2019].

 

Penulis : mad

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com