Kebijakan

Inilah Isi 5 Poin Surat Edaran Bupati OKI Terkait Penanganan Karhutlah

“Setiap waktu tertentu, patroli secara reguler  terutama di area rawan kebakaran, selain pemantauan tersebut, perusahaan harus memastikan alat pemadam kebakaran miliknya dalam kondisi baik dan siap pakai, serta menyiapkan pasukan pemadam siaga Masyarakat Peduli Api setempat,”

Foto : Indra

PEMERINTAH Kabupaten ogan Komering Ilir menginstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa pro aktif dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 712/I/2019 tertanggal 12 September 2019. Surat edaran yang ditandatangani Bupati OKI Iskandar tersebut memuat 5 poin petunjuk pelaksanaan penanganan karhutla.

Jajaran yang dimaksud, tidak diperkenankan meninggalkan wilayah selama kemarau berlangsung. Selanjutnya, pimpinan kecamatan dan desa juga diwajibkan mendukung satuan tugas Pengendalian Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Dalkarhutbunla) dalam membantu tenaga pemadaman dengan upaya mobilisasi masyarakat setempat.

Lalu, berkoordinasi dengan Koramil dan polsek melaksanakan patroli pantauan Hot Spot dan Hot Fire, disamping itu, Camat dan kades diharuskan melaporkan tindak pidana pembakaran hutan ke pihak berwajib.

Selain memuat teknis koordinasi pengendalian karhutla, surat ini juga memberikan sanksi tegas sesuai peraturan berlaku terhadap kelalaian terkait perintah langsung Bupati OKI.

“Surat edaran tersebut dilayangkan dalam rangka pengendalian karhutla tahun ini. Peran masyarakat juga diminta ringan tangan membantu satgas di lapangan,” ujar Sekda Husin, Selasa (17/9/2019).

Lebih jauh, Husin berharap satgas karhutla diberikan bantuan berupa logistik. Ia menyebut bantuan stok air minum diproritaskan untuk terpenuhi.

Dikatakan Sekda, ditengah terik matahari, apalagi kejadian karhutla bersifat sewaktu-waktu terjadi, dengan bantuan dari masyarakat setempat, ia mengatakan, akan meringankan satgas dalam menjalankan tugasnya berjibaku dengan api,

“Bantuan logistik, terutama pasokan air minum, lebih diperhatikan. Karena mereka bekerja memadamkan api bukan sebentar, bahkan bisa seharian penuh,” jelasnya.

Menyikapi surat edaran Bupati OKI tersebut, Camat Kota Kayuagung Dedi Kurniawan menyambut positif instruksi Bupati ini.  Ia justru mengatakan dengan surat itu, dirinya beserta jajaran akan lebih bertanggung jawab melaksanakan tugas yang diberikan.

“Sudah sewajarnya camat bersama-sama kades pro aktif terkait penanganan karhutla ini. Apalagi pemerintah telah menganggarkan miliaran rupiah  untuk dana insentif perangkat desa,” katanya.

Dengan sikap pro aktif tersebut, ia juga mewajibkan seluruh jajaran mulai dari RT/Kepala Dusun mewaspadai insiden karhutla yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Dirinya optimis, seluruh “kabinet” dibawah kepemimpinannya mampu mengemban perintah langsung Bupati tersebut.

“Pemetaan wilayah Kayuagung dibagi 2 cluster, yakni wilayah pemukiman penduduk dan perkebunan di kawasan sepucuk berbatasan dengan Kecamatan Pedamaran Timur,” jelasnya.

Kendati wilayah pemukiman yang berada di perkotaan Kayuagung dan sekitarnya memiliki kontur tanah mineral, cenderung lebih ringan dalam penanganan karhutla, namun Dedi mengingatkan untuk tetap siaga.

“Setidaknya terdapat 2 kasus kebakaran dalam sepekan terakhir menimpa cluster pemukiman dapat dijadikan pelajaran agar lebih waspada terutama saat kemarau menjelang seperti sekarang,” himbaunya.

Menurutnya, dengan kondisi tersebut tetap dibutuhkan kewaspadaan bersama untuk lebih aktif, dimulai dari upaya pencegahan hingga penanggulangan karhutla itu sendiri.

Salah satunya memberikan perangkat kota/desa informasi layanan kebakaran yang harus mereka hubungi ketika terjadi karhutla. Meski lebih mudah terdeksi dini lantaran memiliki kontur lahan mineral dan kemudahan jangkauan, tetapi, dengan mengabaikan karhutla sama saja mengundang bencana,” tegasnya.

Dilanjutkan Dedi, penanganan karhutla cluster kawasan Sepucuk hanya dapat dilakukan secara khusus. Ia mengaku, selain partisipasi masyarakat setempat, perusahaan perkebunan juga terlibat aktif dalam menangani karhutla.  Pejabat populer dikalangan awak media ini menyebutkan sejumlah himbauannya kepada perusahaan perkebunan yang berada di Kecamatan Kayuagung.

“Setiap waktu tertentu, patroli secara reguler  terutama di area rawan kebakaran, selain pemantauan tersebut, perusahaan harus memastikan alat pemadam kebakaran miliknya dalam kondisi baik dan siap pakai, serta menyiapkan pasukan pemadam siaga Masyarakat Peduli Api setempat,” terangnya.

Dilanjutkannya, lahan itu sendiri, menurutnya merupakan area perkebunan dikelilingi lahan gambut yang cenderung susah untuk dipadamkan. Dirinya mengatakan, perusahaan perkebunan berkewajiban pro aktif, mulai dari upaya preventif maupun penanggulangan karhutla.

“Meskipun area rawan kebakaran sudah dipetakan sebelumnya, namun keterbatasan jangkauan dan peralatan kerap menjadi persoalan tersendiri. Keberadaan perusahaan memang diandalkan dalam menanggulangi karhutla, baik sebagai upaya awal sebelum api berkobar lebih luas lagi, maupun pencegahan lainnya,” tandasnya.[**]

 

Penulis : dra

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com