Kebakaran 454 Hektare di Konsesi PT Bintang Harapan Palma, KLH Dalami Penegakan Hukum
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 21 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemenlh.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID- Kebakaran 454 hektare di konsesi PT Bintang Harapan Palma menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Setelah melakukan pemeriksaan lapangan, KLH memasang plang dan garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sekaligus mendalami kemungkinan pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut.
Pengawasan dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) pada 11–15 Agustus 2026. Pemeriksaan itu dilakukan setelah muncul sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Temuan terbesar berada di lokasi kebakaran yang terjadi pada 4–8 Agustus 2026. Area yang terdampak mencapai sekitar 454 hektare dan berada di wilayah konsesi perusahaan yang berbatasan dengan konsesi PT Bumi Mekar Hijau.
Selain lokasi tersebut, pengawas menemukan kejadian kebakaran lain pada 27–29 Juli 2026. Kebakaran di titik ini berdampak pada sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan 1,77 hektare area HGU PT Bintang Harapan Palma.
KLH/BPLH kini masih mendalami kondisi lahan, lokasi kejadian, serta faktor yang berkaitan dengan kebakaran lahan di area konsesi. Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk melihat sejauh mana kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan dalam mencegah serta menangani kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Deputi GAKKUM LH Rizal Irawan mengatakan kebakaran di dalam maupun sekitar konsesi tidak dapat dilihat hanya sebagai peristiwa kebakaran biasa. Menurutnya, aspek pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab korporasi akan diperiksa berdasarkan fakta lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemasangan plang dan garis PPLH dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan. Langkah tersebut bertujuan menjaga lokasi agar proses pemeriksaan dan pendalaman fakta dapat dilakukan secara objektif.
Kasus kebakaran di konsesi PT Bintang Harapan Palma juga bukan pertama kali menjadi perhatian pemerintah. Pada 2023, kebakaran lahan pernah terjadi di lokasi konsesi perusahaan tersebut dan telah berujung pada sanksi administratif serta gugatan perdata.
KLH/BPLH belum menetapkan kesimpulan akhir terkait pelanggaran dalam kejadian terbaru tersebut. Hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum lingkungan selanjutnya.
KLH/BPLH menyebut tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administratif, pidana, dan perdata, dapat digunakan terhadap pelaku pembakaran lahan yang terbukti melakukan pelanggaran secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
