BUPATI Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Muba tahun anggaran 2019, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke – 20 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin 12/8/2019).
Jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Sugondo diikuti Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, segenab FKPD, Para Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah Muba.
Pada kesempatan tersebut Sekda Muba menuturkan Nota Keuangan ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar arah dan kebijakan Rancangan Perubahan APBD TA 2019 yang merupakan bagian dari upaya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Adapun pada tahun anggaran 2019 diarahkan untuk mencapai prioritas pembangunan daerah yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah, peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah, peningkatan kualitas lingkungan, dan stabilitas keamanan dan pemantapan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Lanjutnya APBD Muba TA 2019 yang semula Rp. 2.890.854.156.502,00 pada Rancangan Perubahan APBD bertambah menjadi Rp. 4.188.639.749.990,72 mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.297.785.593.489,72 atau 44,89%, dengan komposisi sebagai berikut :1.Pendapatan sebesar Rp.3.688.474.554.548,24,(Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 22.207.946.046,24, Dana Perimbangan sebesar Rp. 2.878.876.701.000,- dan Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 500.300.881.000,-) 2.Belanja Rp 4.013.080.200.049,72, 3. Penerimaan Pembiayaan Rp. 500.165.195.442,48, dan 4. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 175.559.549.941,00.
“Diharapkan kepada Dewan yang terhormat agar pembahasan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutup Apriyadi.
Sementara itu Sugondo mengatakan atas penyampaian pengantar nota keuangan tersebut akan dijadikan referensi untuk anggota dewan dalam melakukan pembahasan.[**]
Penulis : humas muba