Kenaikan PBB Bukan Dibatalkan, Jangan Salah, Tapi Palembang Kaji Bakal Kasih Stimulus
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
- visibility 782
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palembang sedang melakukan kajian terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dimana, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) akan melakukan pengkajian terkait rencana pemberian stimulus bagi Wajib Pajak (WP).
Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian terhadap PBB yang saat ini menjadi persoalan sejumlah masyarakat. Dimana, BPPD akan melihat dari segi hukum dan ekonominya.
“Jadi bukan dibatalkan, tetapi Pemkot memberikan stimulus. Jangan salah,” sampainya dilaporkan RmolSumsel.
Sulaiman menerangkan, stimulus itu akan diberikan seluruh kepada warga kota Palembang, dengan total 166.536 SPPT, bukan wajib pajak diangka Rp300 ribu kebawah.
Jadi, stimulus diberikan terhadap wajib pajak Rp300 ribu keatas, angkanya juga bervariasi. Dimana, stimulus akan diberkkan mulai dari 80%, 70%, 60%, 50% sampai 20%, tergantung zona.
“Jadi yang akan membayar tahan dulu dan kami akan tarik seluruh SPPT. Kami berharap jika ini sudah diturunkan masyarakat dapat membayar PBB tepat waktu,” imbuhnya.
Meski tidak dapat membatalkan kenaikan, Pemkot pastikan stimulus yang diberikan nanti, tidak akan memberatkan wajib pajak.”Kalaupun masih tetap naik, tapi kenaikannya sedikit dan tidak akan signifikan seperti dulu,” tuturnya.[**]
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar