Kebijakan

Bulan Suci Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Sumsel Harus Tutup

foto : Humas Pemprov Sumsel

Palembang- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumsel H. Aris Saputra menghimbau seluruh masyarakat khususnya bagi pemilik, pengelola dan pengusaha tempat – tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sebetulnya aturan  ini kan sudah berlangsung biasa dari tahun ke tahun namun kita mengingatkan kembali terutama kepada pemilik pengelola dan pengusaha tempat-tempat hiburan antara lain klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat baik pijat tradisional maupun pijat moderen, kita ingatkan kembali dimulai dari H-1 hingga H+2,”ungkapnya, minggu [28/4/2019].

Aris menuturkan ada pengecualian yang tidak bisa menutup secara full karena tempat-tempat hiburan tersebut menyatu dengan hotel.

Menurutnya akan tempat hiburan tersebut diperkenankan untuk tetap dibuka namun diatur waktu operasionalnya , yaitu pukul 21.00-24.00 WIB.

“Namun, tidak diperkenankan menyediakan wanita-wanita penghibur, hiburan tetap jalan namun dibatasi,” terangnya

Selain pengusaha tempat hiburan, kata dia, pengusaha restoran , rumah makan dan warung kopi juga turut dihimbau untuk menyesuaikan jam operasionalnya serta menutup tempat usahanya dengan tirai, terutama di tempat-tempat yang bersentuhan dengan dan terlihat  langsung oleh masyarakat umum.

Ia pula menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel mengharapkan agar provinsi Sumsel selama bulan puasa akan kondusif dimana tercipta kenyamanan, ketentraman kekhusukan bagi umat islam untuk menjalankan ibadah puasa dan yang terpenting toleransi antar agama.[**]

 

Penulis : One

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com