Parlemen

Pembahasan 7 Raperda,Tanggapan Gubernur atas Padangan Umum Fraksi-Fraksi

foto : Humas Pemprov. Sumsel

Sumselterkini.co.id, Palembang- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menyampaikan  jawaban Gubernur  atas pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya tanggal 21 Januari 2019.

Terhadap tujuh  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada  Rapat Paripurna ke 56 DPRD Sumsel tahun 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (31/1/2019).

Sidang paripurna kali ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Muhammad Aliandra Gantada, SH. M.Hum. Didampingi  Wakil Ketua H Chairul S aleh Matdiah, SH. HM. Yansuri dan Kartika Sandra Desi, SH.

Dihadiri juga oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Dorkompinda). Staf Ahli Gubernur, Sekda, Asisten, Kepala OPD serta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Gubernur dalam jawabanya  mengucapkan terimaksih atas dukungan dan apresiasi dari fraksi-fraksi DPRD sumsel terhadap diajukannya Raperda RPJMD Provinsi Sumsel  yang harus  memberikan arah yang jelas  dalam melaksanakan pembangunan. Dengan penyelarasan terhadap visi dan misi dengan tagline Bersatu Sumsel Maju.

Adapun ke tujuh Raperda yang disampaikan untuk dibahas dan diteliti menjadi Perda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023, selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu. Kemudian Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.

Menanggapi pernyataan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem mengenai banyaknya penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan. Serta belum tercapainya Universal Helath Coverage(UHC), serta pernyatan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang  jaminan kesehatan bagi  rakyat miskin.  Gubernur menjelaskan,  Pemprov Sumsel sesuai dengan  perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, telah berupaya mengikutsertakan sebanyak banyaknya masyarakat Sumsel  dalam program Jaminan Kesehatan Nasional  yang diselenggarakan BPJS.

 

 

“Upaya tersebut dilakukan dengan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota  untuk dapat memberikan jaminan kesehatan  bagi seluruh warganya  dan mendorong kelompok masyarakat tertentu yang dianggap mampu untuk ikut serta dalam program JKN secara mandiri,” jelas Gubernur.

Sedangkan menanggapi pandangan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura yang mengkritisi keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA)  di Sumsel, Gubernur menegaskan, jumlah TKA di Sumsel  terus berkurang. Pada tahun 2017 sebanyak 1.045 orang dan tahun 2018 sebanyak 688 orang.

“Sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu. Dengan demikian keberadaan TKA tidak akan mengurangi peluang tenaga kerja lokal,” paparnya.

Sedangkan menjawab pernyataan Fraksi Gerindara tantang data lapangan kerja potensial di Sumsel, Herman Deru menegaskan, Lapangan kerja potensial pada bulan Agustus 2018 menyerap tenaga kerja dibidang pertanian 46,53 persen. perdagangan 15,80 persen. dan industry pengolahan 7,79 persen.

“Teknis perekrutan tenaga kerja lokal selama ini dilakukan bersama dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/kota dan lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar,” tandasnya.

Usai tanggapan Gubernur sidang paripurna sempat diskor  pimpinan sidang. Untuk meminta tanggapan dari masing-masing fraksi. Dan selanjut disepakati ke tujuh Raperda tersebut masuk dalam pembahasan lebih lanjut  ditingkat pansus.[**]

Penulis : As

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com