Kebijakan

Jatuhnya Lion Air JT-610, Kemenkominfo Himbau Masyarakat Tidak Sebarkan Info Tak Resmi 

foto : istimewa

SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Berkaitan dengan jatuhnya pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bukan berasal dari sumber resmi. Hal tersebut disampaikan secara tertulis melalui keterangan pers pada Senin (29/10/2018) siang.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa Kemenkominfo juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto-foto korban peristiwa jatuhnya pesawat itu melalui media sosial.

“Kami ingatkan kembali, setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi hoaks diatur dengan UU RI Nomor 19 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tulis Fernandus.

Penyebaran informasi hoaks atau pun yang tidak jelas sumbernya diatur dalam UU ITE, sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, khususnya mengenai peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 untuk saat ini. Selain itu, Kemenkominfo menyampaikan ucapan bela sungkawanya dalam informasi tertulis tersebut.

Ucapan tersebut berbunyi, “Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbela sungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10/2018).”

Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Senin pukul 06.20 WIB. Selanjutnya, pihak Lion Air mengonfirmasikan, JT 610 telah jatuh di koordinat S 5’49.052″ E 107′ 06.628″, yakni di sekitar Karawang. Pesawat jatuh setelah mengudara selama 13 menit.[**]

Penulis : Warta Ekonomi.co.id

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com