Bukan Tersandung Kasus, 5 OPD Palembang Gandeng Kejari, Ada Apa?
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 19 menit yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Ada yang menarik dari langkah lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, kini mereka menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kerja sama itu bukan muncul karena kelimanya sedang tersandung perkara hukum. Justru sebaliknya, Kejari diminta terlibat lebih awal agar keputusan dan program pemerintahan tidak berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Artinya, pendekatan yang dibangun bukan menunggu masalah muncul, melainkan mencoba mencegahnya sejak awal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, Kemas Haikal, menegaskan pendampingan tersebut tidak boleh dipahami sebagai perlindungan bagi aparatur ketika sudah menghadapi perkara.
“Kerja sama ini bukan sebagai tameng ketika ada persoalan hukum. Tetapi lebih kepada langkah preventif, edukasi dan pemahaman agar potensi persoalan hukum itu bisa kita minimalisir sejak awal,” kata Haikal.
Menurut dia, kebutuhan terhadap pemahaman hukum semakin penting karena pekerjaan perangkat daerah bersentuhan dengan banyak keputusan yang memiliki konsekuensi hukum.
Persoalannya tidak selalu berupa perkara besar. Pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, administrasi pemerintahan hingga pelaksanaan kegiatan pemerintah dapat menjadi titik yang membutuhkan ketelitian dari sisi aturan.
Oleh sebab itu, komunikasi dengan Kejari diharapkan bisa dilakukan sebelum sebuah keputusan diambil atau kegiatan dijalankan.
Haikal mengatakan, aparatur perlu mengetahui batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas. Dengan begitu, konsultasi hukum tidak hanya dilakukan setelah persoalan muncul.
“Dengan edukasi dan pendampingan hukum ini, kita berharap jajaran Pemkot Palembang semakin memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Lima OPD yang mendapat penguatan tersebut yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kerja sama itu kemudian diformalkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) antara Pemkot Palembang dan Kejari Palembang di Aula Kejari Palembang, Kamis (8/10/2026).
Namun, kata Haikal, penandatanganan tersebut bukan titik akhir, sebab berharap kerja sama benar-benar dilanjutkan dengan komunikasi, konsultasi, edukasi, dan pendampingan secara berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan Kejari tidak hanya terasa ketika ada persoalan, tetapi juga ketika pemerintah sedang menyusun dan menjalankan kebijakan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi agar kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Menurut Nasir, perkembangan pemerintahan saat ini membuat kebutuhan terhadap pemahaman hukum semakin luas. Pelayanan publik tidak lagi hanya berhadapan dengan prosedur administrasi konvensional, tetapi juga teknologi informasi, keterbukaan informasi publik dan transformasi digital.
Perubahan tersebut membuka ruang inovasi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang perlu dipahami aparatur.
Sinergi Kejari dan Pemkot Palembang diharapkan dapat membantu perangkat daerah menjalankan inovasi serta pelayanan publik tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Dengan tujuan kerja sama ini tak hanya memastikan aparatur tahu bagaimana menghadapi persoalan hukum ketika masalah sudah terjadi.
Yang lebih penting, lima OPD tersebut diharapkan mampu mengenali potensi persoalan sejak awal dan mengambil langkah pencegahan sebelum keputusan pemerintah berujung menjadi perkara. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
