Tak Cukup Punya Uang Potong Antrean, Kemenhaj Hapus Lunas Haji Khusus
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 19 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto ; haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Antrean haji khusus tak boleh lagi dimainkan.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencabut mekanisme lunas tunda ganti. Celah yang memungkinkan jemaah lain masuk menggantikan jemaah yang batal atau menunda keberangkatan kini ditutup.
Sederhananya, tak cukup hanya punya uang untuk masuk lebih cepat.
Kursi kosong harus mengikuti urutan yang sudah ditetapkan.
Nomor porsi kembali menjadi patokan.
Kebijakan ini diambil setelah Kemenhaj mengevaluasi tata kelola haji khusus. Pemerintah menemukan celah yang dapat dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengganti jemaah dengan orang lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan praktik itu membuka ruang permainan dalam antrean keberangkatan.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Masalahnya jelas.
Jemaah yang sudah menunggu sesuai nomor porsi bisa saja terlewati. Sementara jemaah yang belum waktunya berangkat berpotensi masuk melalui mekanisme penggantian.
Pada masalah ini pemerintah melihat celah jual beli kesempatan berangkat haji.
Dahnil menegaskan praktik tersebut tidak boleh dibiarkan. “Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati,” katanya.
Oleh sebab itu, Kemenhaj memilih menutup pintunya. Jika jemaah yang sudah melunasi biaya kemudian batal atau menunda keberangkatan, PIHK tidak bisa bebas mencari pengganti.
Kekosongan kuota akan diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan.
Dengan aturan ini, antrean tidak lagi bisa digeser hanya karena ada jemaah lain yang ingin masuk lebih cepat.
“Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Pembenahan tersebut datang di tengah sorotan terhadap tata kelola kuota haji. Dalam persidangan kasus korupsi kuota haji, praktik terkait pengelolaan kuota dan percepatan keberangkatan turut menjadi perhatian.
Kemenhaj kini mengambil langkah berbeda, dengan cara celahnya ditutup, pasalnya pemerintah ingin menghilangkan ruang rente dan jual beli antrean dalam penyelenggaraan haji khusus.
Dahnil menegaskan negara harus menjamin jemaah memperoleh hak berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kesepakatan atau kemampuan membayar.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah,” katanya.
Pengawasan terhadap PIHK juga akan diperkuat, mulai dari pendaftaran hingga keberangkatan. Antrean tetap antrean. Nomor porsi tetap nomor porsi. Uang tidak boleh menjadi jalan pintas. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
