Saksi Kriminal di Sumsel Masih Dihantui Ancaman, Kantor LPSK di Palembang Mulai Didorong Berdiri
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 17 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Keberanian seseorang untuk menjadi saksi dalam perkara pidana tidak selalu berakhir mudah. Di Sumatera Selatan (Sumsel), ancaman dan teror dari pihak yang berkepentingan dalam sebuah perkara disebut masih menjadi salah satu alasan warga memilih mundur dan enggan memberikan kesaksian.
Kondisi inilah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumsel sehingga mendorong penguatan perlindungan bagi saksi dan korban dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (3/9/2026).
Namun, ada satu persoalan yang ikut mencuat dalam kerja sama tersebut. Sumsel hingga kini belum memiliki kantor perwakilan LPSK sendiri.
Artinya, masyarakat membutuhkan perlindungan masih harus mengakses layanan LPSK dari luar daerah. Kondisi ini dinilai membuat jangkauan perlindungan belum maksimal, terutama bagi saksi maupun korban yang berada dalam situasi mendesak.
Pemprov Sumsel Siapkan Aset untuk Kantor LPSK
Pemerintah daerah tidak ingin persoalan jarak menjadi penghambat. Pemprov Sumsel bahkan menawarkan aset milik daerah untuk dimanfaatkan sebagai lokasi kantor atau perwakilan LPSK di Palembang.
Usulan tersebut menjadi langkah konkret agar layanan perlindungan saksi dan korban bisa lebih dekat dengan masyarakat.
Dengan adanya kantor di Sumsel, proses koordinasi diharapkan dapat berlangsung lebih cepat. Warga yang menghadapi ancaman karena keterlibatannya sebagai saksi atau korban pun memiliki akses perlindungan yang lebih dekat.
Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi mengatakan usulan pendirian kantor perwakilan tersebut akan dikaji oleh lembaganya.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban, khususnya di daerah yang membutuhkan akses layanan lebih dekat.
Kabupaten dan Kota Diminta Siapkan Rumah Aman
Penguatan perlindungan tidak berhenti pada rencana kantor LPSK.
Pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel juga didorong menyiapkan rumah aman atau safe house bagi korban maupun saksi yang berada dalam kondisi terancam.
Keberadaan tempat aman dinilai penting karena tidak semua korban bisa langsung kembali ke lingkungan tempat tinggalnya setelah mengalami ancaman.
Selain penyediaan fasilitas, sosialisasi mengenai hak saksi dan korban juga akan diperluas. Pemerintah bersama LPSK mendorong pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban agar masyarakat mengetahui bahwa negara memiliki mekanisme perlindungan bagi mereka yang membantu proses penegakan hukum.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut dilibatkan dalam upaya tersebut, terutama untuk menjangkau masyarakat di tingkat daerah.
Menunggu Wujud Nyata di Palembang
Dorongan menghadirkan kantor LPSK di Sumsel pada akhirnya bukan hanya persoalan menambah gedung atau fasilitas baru.
Yang lebih penting adalah memastikan warga memiliki tempat untuk mencari bantuan ketika ancaman muncul setelah mereka memilih memberikan kesaksian.
Bagi aparat penegak hukum, keberanian saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap sebuah perkara. Namun, keberanian itu juga membutuhkan jaminan bahwa saksi dan keluarganya tidak dibiarkan menghadapi risiko seorang diri.
Kini, bola berada pada tahap berikutnya. Usulan kantor perwakilan LPSK di Palembang akan dikaji, sementara Pemprov Sumsel telah menyatakan kesiapan menyediakan aset daerah.
Jika rencana tersebut benar-benar terealisasi, akses perlindungan saksi dan korban di Sumsel tidak lagi sekadar mengandalkan koordinasi dari jauh. Perlindungan hukum diharapkan hadir lebih dekat, tepat ketika masyarakat membutuhkannya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
