Tujuh Burung Dilindungi Berakhir di Meja Jaksa, Ada Kasus Perdagangan Satwa di Jayapura
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 15 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Tujuh burung yang dilindungi kini menjadi bagian dari perkara hukum di Jayapura. Satwa-satwa tersebut diserahkan bersama seorang tersangka berinisial MH (35) kepada Jaksa Penuntut Umum setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan.
Pelimpahan tahap II dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8/2026). Sebelumnya, berkas perkara MH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 27 Agustus.
Yang menarik, perkara ini bukan bermula dari transaksi yang ditemukan secara langsung di lapangan. Jejaknya lebih dulu muncul di ruang digital.
Jejak Perkara Berawal dari Facebook
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi terpantau melalui Facebook. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Kementerian Kehutanan dengan pemantauan dan penelusuran di lapangan.
Penelusuran itu mengarah ke kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah burung yang masuk kategori satwa dilindungi.
Ada tujuh ekor burung yang kemudian diamankan. Lima di antaranya merupakan kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu nuri bayan (Eclectus roratus), dan satu kakatua koki (Cacatua galerita).
Selain burung, petugas juga menyerahkan empat unit tenggeran sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Kasus tersebut kemudian bergerak ke proses hukum hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Perdagangan Satwa Tak Lagi Hanya Lewat Transaksi Langsung
Perkara di Jayapura memperlihatkan perubahan pola perdagangan satwa liar. Media sosial dapat menjadi ruang untuk menawarkan satwa sekaligus mencari calon pembeli.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perubahan pola tersebut membuat penegakan hukum harus ikut menyesuaikan diri.
Menurut dia, pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, menjadi salah satu cara untuk mendeteksi dugaan perdagangan satwa dilindungi.
Pola seperti ini sebelumnya juga menjadi pintu pengungkapan kasus MH. Saat penindakan awal pada Juli, petugas menemukan tujuh burung dilindungi di kediamannya setelah melakukan pemantauan terhadap dugaan penawaran satwa melalui Facebook.
Tersangka Kini Menunggu Proses Penuntutan
Setelah berkas dinyatakan P-21, proses perkara berlanjut ke tahap penuntutan. MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara yang terus dikawal sejak tersangka diamankan.
Menurut Fredrik, pengawasan terhadap perdagangan satwa juga perlu diperkuat bersama pemangku kawasan dan instansi terkait, terutama di wilayah Papua.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, memelihara, ataupun memperdagangkan satwa yang dilindungi secara ilegal.
Masyarakat yang mengetahui dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan di pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
