DPO Perburuan Rusa di TN Komodo Ditangkap, Sempat Kabur Saat Kontak Tembak
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Penyidik Kementerian Kehutanan menangkap INS (33), salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perburuan rusa di Taman Nasional Komodo (TN Komodo).
INS diamankan di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 20.05 WITA.
Penangkapan dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dan Polres Manggarai Barat.
INS sebelumnya melarikan diri saat operasi penindakan terhadap kelompok pemburu bersenjata di kawasan TN Komodo pada Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati kelompok yang diduga melakukan perburuan rusa Timor di Loh Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 13 Desember 2025.
Saat hendak dihentikan, kelompok tersebut melakukan perlawanan menggunakan senjata api. Kontak tembak kemudian terjadi antara petugas dan para pemburu.
Tiga orang berhasil diamankan dalam operasi itu. Petugas juga menyita satwa hasil buruan, senjata rakitan, amunisi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk berburu.
Sementara INS bersama beberapa anggota kelompok lainnya berhasil melarikan diri dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.
Penyidik terus menelusuri keberadaan INS melalui penyelidikan lanjutan. Koordinasi dengan Tim Puma Polres Bima Kota dan Polres Manggarai Barat akhirnya mengarah pada lokasi persembunyiannya di Kabupaten Bima.
Setelah diamankan, INS dibawa ke Polres Bima Kota. Ia selanjutnya akan diproses lebih lanjut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penangkapan INS merupakan hasil penyidikan yang dilakukan sejak operasi terhadap kelompok pemburu bersenjata tersebut.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik yang terus melakukan pendalaman sejak operasi awal,” ujar Aswin.
Menurut Aswin, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan INS dalam perlawanan terhadap petugas ketika operasi penindakan berlangsung.
Atas perbuatannya, INS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata api.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga TN Komodo dari aktivitas ilegal.
Menurutnya, perlindungan kawasan tersebut penting karena TN Komodo merupakan kawasan konservasi sekaligus Situs Warisan Dunia UNESCO.
Januanto juga menyoroti posisi rusa Timor dalam ekosistem TN Komodo. Satwa tersebut menjadi salah satu bagian penting dari rantai makanan yang menopang kehidupan komodo.
Penangkapan INS membuat proses hukum terhadap kelompok yang diduga melakukan perburuan rusa di kawasan TN Komodo terus berlanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
