Bom Ikan di Spermonde Terbongkar, 5 Awak KM Nurmaulina Ditangkap KKP
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 28 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Ledakan di Perairan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengarah pada terbongkarnya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap KM Nurmaulina bersama lima orang awak kapal dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
Tim PSDKP lebih dulu mendeteksi adanya ledakan di perairan tersebut sekitar pukul 09.00 WITA.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan kapal diduga terkait aktivitas pengeboman ikan.
Dari kapal itu, petugas menemukan sekitar 20 kilogram ikan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak.
KKP juga mengamankan satu unit kompresor yang dibawa kapal tersebut.
Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan praktik pengeboman ikan dilakukan dengan modus yang melibatkan beberapa kapal.
Menurut Ipunk, satu kelompok bertugas melemparkan bahan peledak lalu segera meninggalkan lokasi setelah ledakan.
Sementara kelompok lainnya mengumpulkan ikan yang muncul ke permukaan atau mengambilnya dengan cara menyelam.
“Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan modus yang melibatkan beberapa kapal secara cepat dan terorganisasi,” kata Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Penggunaan bahan peledak tidak hanya menjadi persoalan hukum. Praktik tersebut juga berisiko merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang dan habitat ikan.
KKP memastikan pengawasan terhadap praktik destructive fishing akan terus diperkuat, termasuk dengan merespons cepat informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan yang merusak.
Saat ini, KM Nurmaulina bersama lima awak kapal, sekitar 20 kilogram ikan hasil pengeboman, dan satu unit kompresor telah diamankan ke Satwas SDKP Makassar.
Seluruh barang bukti dan awak kapal menjalani pemeriksaan serta proses permintaan keterangan guna penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KKP tidak akan memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut,” tegas Ipunk.
KKP juga mengajak masyarakat dan nelayan melaporkan apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun praktik destruktif lainnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
