299 Manggala Agni Dikerahkan Hadapi Karhutla Sumsel, Bara Diburu, Penegakan Hukum Jalan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 31 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 299 personel Manggala Agni dikerahkan untuk menangani karhutla di Sumatera Selatan. Selain memburu bara yang masih tersimpan di bawah permukaan gambut, Kementerian Kehutanan juga menjalankan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di lokasi kebakaran.
Penguatan personel dilakukan karena karhutla masih muncul di sejumlah wilayah rawan, terutama Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Dari total kekuatan tersebut, 254 personel merupakan anggota organik Sumsel, sementara 45 lainnya didatangkan dari sejumlah daerah di Jambi sebagai bantuan kendali operasi.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera, Ferdian Krisnanto, mengatakan pemadaman di lahan gambut tidak berhenti setelah api di permukaan berhasil dikendalikan.
Tim Manggala Agni tetap melakukan pendinginan dan penyisiran untuk memastikan tidak ada bara yang tertinggal di bawah permukaan. Langkah ini penting karena api di gambut dapat kembali muncul meski kondisi di atas tanah terlihat sudah padam.
Pemadaman difokuskan di sejumlah titik, antara lain Pangkalan Lampam, Tanjung Lubuk dan Tulung Selapan di OKI; Indralaya dan Indralaya Utara di Ogan Ilir; serta Sungai Rotan dan Gelumbang di Muara Enim.
Upaya darat diperkuat pemantauan dari udara, termasuk water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu mengendalikan kondisi di wilayah terdampak.
Di saat personel masih berjibaku memadamkan api, proses penegakan hukum juga berjalan. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera tengah mendalami kebakaran sekitar 25 hektare di kawasan Hutan Produksi dalam salah satu konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Musi Banyuasin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyebab kebakaran dan kepatuhan pemegang izin dalam melakukan pencegahan masih diperiksa.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.
Kemenhut juga memastikan kebutuhan petugas di lapangan tetap terpenuhi, mulai dari logistik, kesehatan, sarana-prasarana hingga rotasi personel. Keselamatan petugas dan perlindungan masyarakat menjadi perhatian selama penanganan karhutla berlangsung. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
