33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Visa Umrah Belum Terbit
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 20 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – 33 jemaah umrah gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada 11 Agustus 2026. Mereka sebelumnya dijadwalkan terbang menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur, tetapi keberangkatan batal karena visa umrah belum diterbitkan.
Para jemaah tersebut menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW). Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), ABW diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Persoalan ini kemudian ditindaklanjuti Kemenhaj. Tim dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mendatangi Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi jemaah dan mencari kepastian terkait perjalanan mereka.
Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai sejumlah jemaah yang belum mendapat kepastian keberangkatan ke Tanah Suci.
“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” ujar Ahmad Abdullah, Kamis (13/8/2026).
Kemenhaj kemudian berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan jemaah. Keberangkatan mereka dialihkan kepada PT Wal Mahabbul Arafah, PPIU yang memiliki izin resmi.
Hasilnya, 24 jemaah berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Agustus 2026 menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982. Keberangkatan tersebut dilakukan sesuai dengan hak dan rencana perjalanan yang seharusnya diterima jemaah.
Sementara itu, sembilan jemaah memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.
Kemenhaj menyatakan kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah akan memeriksa pihak-pihak yang diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin atau melakukan tindakan yang merugikan jemaah.
“Kami akan melakukan penindakan secara tegas terhadap travel maupun individu yang terbukti menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU atau melakukan perbuatan yang merugikan jemaah. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” tegas Abdullah.
Kemenhaj mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah.
Pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah tanpa memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.
Selain itu, Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa pembekuan hingga pencabutan perizinan, termasuk pemblokiran akses sistem terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran atau membahayakan kepentingan jemaah.
Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang memilih penyelenggara perjalanan umrah. Calon jemaah perlu memastikan travel yang digunakan memiliki izin resmi sebagai PPIU dan memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin.
Status visa dan jadwal keberangkatan juga perlu dipastikan sebelum melakukan perjalanan. Legalitas penyelenggara dapat dicek melalui layanan resmi Kemenhaj atau dengan mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di provinsi maupun Kantor Haji Kabupaten/Kota. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
