Kebakaran Lahan Tembus 50 Kasus, Palembang Tetapkan Status Siaga
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Jumlah kebakaran lahan di Kota Palembang menembus 50 kasus sepanjang Juni hingga Juli 2026 seiring meningkatnya intensitas musim kemarau. Menyikapi lonjakan tersebut, Pemerintah Kota Palembang menetapkan Status Siaga Bencana guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan di lapangan.
Berdasarkan data BPBD Kota Palembang, hanya terdapat sembilan kasus kebakaran lahan pada periode Januari hingga Mei 2026. Memasuki puncak kemarau, jumlah tersebut melonjak menjadi 50 kejadian dalam kurun Juni hingga Juli.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menetapkan Status Siaga Bencana sebagai langkah memperkuat kesiapan seluruh unsur penanggulangan bencana. Kebijakan tersebut juga diikuti pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna).
Menurut Ratu Dewa, upaya menghadapi potensi bencana harus dilakukan sejak dini melalui langkah mitigasi dan kesiapsiagaan, bukan hanya saat bencana telah terjadi.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, penanggulangan bencana tidak boleh hanya dilakukan saat kejadian sudah terjadi, melainkan harus dimulai dari perencanaan, mitigasi, hingga kesiapsiagaan penuh,” ujarnya.
Dengan status siaga lanjutnya, personel, peralatan, dan sumber daya dari berbagai organisasi perangkat daerah disiapkan untuk mendukung respons cepat apabila terjadi kebakaran lahan maupun bencana lainnya.
Tim Reaksi Cepat, tambahnya akan difokuskan pada penanganan awal di lokasi kejadian, agar dampak kebakaran dapat ditekan.
Sementara itu, Tim Jitupasna bertanggung jawab melakukan pendataan kerusakan dan kerugian pascabencana sebagai dasar penyusunan program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemkot Palembang juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti dari TNI, Polri, BMKG, Basarnas, instansi vertikal, dunia usaha, hingga relawan, sebab sinergi ini sangat penting guna penanganan cepat serta meningkatkan efektivitas upaya pencegahan.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta menjadikan informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG sebagai acuan dalam menjalankan langkah mitigasi selama musim kemarau.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar ataupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Upaya itu bukan hanya formalitas administratif, melainkan komitmen bersama mewujudkan Palembang sebagai kota yang tangguh bencana,” kata Ratu Dewa. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
