Catatan-Kaki Bukit

Air Tak Lagi Punya Jalan Pulang di Palembang

ist

Walhi Sumsel tagih komitmen Pemkot jalankan putusan PTUN soal banjir dan rawa kota.

KOTA ini sebenarnya sudah lama akrab dengan air. Dari zaman perahu masih lebih dihormati ketimbang klakson mobil, Palembang tumbuh bersama sungai, rawa, dan tanah basah. Air dulu bukan musuh. Ia seperti tamu lama yang tahu kapan datang dan kapan pulang.

Tapi belakangan, air tampaknya mulai bingung.

Ia datang terlalu lama, masuk gang, menginap di halaman rumah warga, bahkan kadang duduk santai di ruang tamu sambil membuat motor mogok dan sandal hanyut ke tetangga sebelah.

Palembang perlahan berubah. Rawa yang dulu menjadi tempat air “beristirahat” satu per satu menghilang. Ada yang berubah menjadi perumahan, ada yang disulap jadi bangunan beton, ada pula yang tinggal nama di peta lama. Kota berkembang cepat, sementara ruang air menyusut pelan-pelan.

Di tengah kondisi itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan kembali mengingatkan Pemerintah Kota Palembang agar tidak menganggap banjir sekadar urusan hujan deras dan drainase mampet.

Senin (18/5/2026), jajaran pengurus Walhi Sumsel melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang yang dipimpin Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Pertemuan itu membahas pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG terkait pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada, menilai persoalan banjir di Palembang jauh lebih kompleks dibanding sekadar saluran air.

“Persoalan banjir di Palembang bukan hanya masalah teknis drainase, tetapi juga akibat hilangnya rawa, kawasan resapan air, minimnya ruang terbuka hijau, serta pembangunan yang terus menekan ruang ekologis kota,” ujar Ersyah.

Kalimat itu sebenarnya sederhana, tapi menohok.

Sebab selama ini, setiap banjir datang, kota sering sibuk mencari pompa air paling besar, menggali drainase paling panjang, atau memperlebar saluran paling cepat. Padahal, air bukan hanya soal ke mana ia dibuang, tetapi juga di mana ia diberi ruang untuk tinggal sejenak.

Rawa selama ini bekerja diam-diam seperti spons raksasa kota. Ia menyerap air tanpa banyak bicara. Masalahnya, spons itu kini makin tipis.

Dalam putusan PTUN tersebut, Pemerintah Kota Palembang diwajibkan menjalankan sejumlah langkah strategis. Mulai dari menyediakan Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen dari luas wilayah kota, mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektare, hingga menyediakan kolam retensi dan sistem drainase yang memadai.

Pemerintah juga diminta menyediakan tempat pengelolaan sampah yang ramah lingkungan serta membangun posko bencana banjir di wilayah rawan.

Namun menurut Walhi, pelaksanaan putusan itu belum berjalan optimal. Salah satu yang disorot adalah belum adanya roadmap atau peta jalan implementasi yang jelas dan terbuka ke publik.

Kota Kehilangan Spons

Walhi Sumsel kemudian menyampaikan lima rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang. Mulai dari pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Putusan PTUN, penyusunan roadmap yang terukur, audit lingkungan dan tata ruang, moratorium alih fungsi rawa, hingga keterbukaan laporan perkembangan kepada masyarakat.

Permintaan itu terdengar serius, tetapi sebenarnya logis.

Sebab warga kota hari ini mulai hidup dengan pola yang unik: pagi berangkat kerja melihat cuaca, siang memantau awan, sore mulai bertanya di grup WhatsApp, “Daerah sini aman dak?” Palembang seperti perlahan menjadikan banjir sebagai rutinitas musiman, padahal seharusnya tidak demikian.

Yang menarik, Walhi tidak datang sekadar membawa kritik. Mereka juga mendorong perubahan cara pandang pembangunan kota.

Selama ini pembangunan sering diukur dari banyaknya beton berdiri dan cepatnya lahan berubah fungsi. Padahal kota yang sehat bukan hanya kota yang tinggi gedungnya, tetapi juga yang masih punya ruang bernapas untuk air dan lingkungan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam audiensi tersebut menerima berbagai masukan dari Walhi Sumsel terkait penanganan banjir dan pemulihan lingkungan kota. Pemerintah kota diharapkan dapat menyusun langkah konkret agar putusan PTUN tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.

Sebab pada akhirnya, banjir bukan hanya urusan genangan. Ia pelan-pelan menyentuh ekonomi warga, kesehatan lingkungan, hingga kualitas hidup masyarakat perkotaan.

Ketika air mulai masuk rumah, aktivitas berhenti. Warung tutup lebih cepat, kendaraan mogok, anak sekolah terlambat, dan warga sibuk meninggikan barang elektronik seperti sedang latihan evakuasi tahunan.

Ironisnya, air sering disalahkan penuh. Padahal yang berubah bukan hujan, melainkan kota.

Palembang tentu tidak bisa kembali sepenuhnya menjadi rawa seperti masa lalu. Kota tetap harus tumbuh, jalan tetap perlu dibangun, investasi tetap harus berjalan. Namun pembangunan tanpa perhitungan ekologis ibarat membangun rumah sambil menutup semua ventilasi: terlihat megah dari luar, tetapi pelan-pelan membuat penghuninya sesak sendiri.

Karena itu, titik penting dari persoalan ini bukan memilih antara pembangunan atau lingkungan. Keduanya harus berjalan bersama.

Drainase penting, pompa air juga perlu. Tetapi menjaga rawa, mempertahankan kawasan resapan, dan menata ruang kota secara disiplin jauh lebih menentukan untuk masa depan.

Palembang sejak dulu dikenal sebagai kota air. Maka mungkin sudah waktunya kota ini kembali berdamai dengan air, bukan terus-menerus memusuhinya.

Sebab jika rawa terus hilang dan ruang resapan makin sempit, maka air akan selalu mencari jalannya sendiri. Dan biasanya, jalan paling mudah yang ia temukan adalah rumah warga. (***)

To Top