Catatan Kaki Bukit

Hutan & Budaya, Menjaga Alam, Memelihara Warisan Bangsa

foto : kehutanan.go.id

DI tengah kesibukan Jakarta, Kantor Kementerian Kebudayaan menjadi saksi langkah penting bagi pelestarian alam dan budaya Indonesia.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan menandatangani Nota Kesepahaman yang memperkuat pengelolaan hutan sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan hutan bukan hanya bentang ekosistem, tetapi juga bentang budaya.

“Hutan menyimpan nilai sejarah, tradisi, dan praktik masyarakat lokal, menjaga hutan sama artinya dengan menjaga budaya bangsa,” ujarnya, selasa (10/3/2026).

Pemerintah telah menetapkan 366 ribu hektare sebagai hutan adat dan memberikan hak kelolanya kepada Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah menargetkan percepatan penetapan hutan adat hingga 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini memberi masyarakat lokal ruang untuk melindungi hutan sekaligus mempertahankan praktik budaya mereka.

Menurut Raja Juli Antoni  hubungan masyarakat dengan hutan bersifat simbiotik pasalnya banyak praktik adat lahir dari kebutuhan menjaga keseimbangan alam.

Dimulai dari sistem penanaman tertentu, ritual penghormatan pohon, hingga cerita lisan yang menanamkan kesadaran ekologis bagi generasi muda dengan memberikan akses kelola kepada masyarakat adat, pemerintah memastikan pengetahuan lokal tetap hidup, sekaligus melindungi ekosistem hutan.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menekankan peran negara dalam memajukan budaya nasional.

Mengutip Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, ia menyatakan  negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Fadli Zon menambahkan  kewajiban ini berlaku tidak hanya pada Kementerian Kebudayaan, tetapi juga seluruh lapisan pemerintah hingga pihak swasta.

Dengan kolaborasi lintas sektor, pengelolaan hutan dan pelestarian budaya akan berjalan nyata dan menyentuh masyarakat.

MoU ini melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Ekonomi Kreatif dan Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kolaborasi ini memungkinkan berbagai inisiatif, seperti pemetaan hutan adat dengan drone dan GIS, digitalisasi cerita rakyat sebagai media edukasi, dan pengembangan ekowisata berbasis budaya.

Hak kelola

Masyarakat Hukum Adat merasakan manfaat langsung dari hak kelola ini.

Mereka dapat melestarikan tradisi melalui ritual dan praktik adat yang tetap dijalankan.

Mereka juga mengembangkan ekonomi lokal dengan memanfaatkan produk hutan non-kayu, ekowisata, dan kerajinan.

Hutan adat berfungsi sebagai contoh hidup bagi generasi muda dan peneliti.

Pendekatan ini dianggap strategis karena berhasil menggabungkan ekologi, budaya, dan ekonomi. Masyarakat adat memanfaatkan hutan untuk melindungi ekosistem sekaligus menyalurkan pengetahuan lokal yang mendukung ketahanan pangan.

Meski menjanjikan, pemerintah menghadapi beberapa tantangan. Mereka harus memastikan hak kelola masyarakat dihormati dan perambahan ilegal dicegah.

Mereka juga perlu meningkatkan kapasitas teknologi melalui pelatihan drone, GIS, dan digitalisasi cerita rakyat. Selain itu, koordinasi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, dan swasta harus berjalan selaras agar program efektif.

Pemerintah menekankan pendekatan partisipatif, di mana masyarakat menjadi pengelola utama, sementara pemerintah dan lembaga pendukung bertindak sebagai fasilitator.

Dengan MoU ini, Indonesia menapaki model pelestarian holistik.

Hutan tidak lagi menjadi sumber daya, tetapi media hidup untuk menyalurkan cerita, tradisi, dan nilai bangsa.

Langkah ini sejalan dengan tren global yang mengintegrasikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Indonesia, dengan hutan luas dan budaya kaya, memiliki potensi menjadi pionir pelestarian yang menggabungkan alam, budaya, dan ekonomi kreatif.

Jika Indonesia berhasil mengelola hutan dengan pendekatan budaya, negara tidak hanya melestarikan alam, tetapi juga memperkuat identitas bangsa. (***)

To Top