Parlemen

Sekda Hadiri Penetapan Plt Ketua DPRD

foto : Humas Pemprov. Sumsel

SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Sekretaris Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar menghadiri Rapat Paripurna XLVII DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Prov. Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/8/2018).

Menurut Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel Kartika Sandra Desi sekaligus pimpinan rapat, penetapan ini merujuk pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 36 Ayat 4 bahwa dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD Prov. Sumsel sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif.

Dalam rapat ini diputuskan H. M. Yansuri, S.I.P. sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD Prov. Sumsel. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 115 ayat 1 Peraturan DPRD Prov. Sumsel No. 3 Tahun  2014 tentang Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel maka penunjukkan pelaksana tugas ketua dprd sumsel harus dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Prov. Sumsel.

Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2018 rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel telah menyepakati agar para wakil-wakil ketua DPRD Prov. Sumsel melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan salah seorang dari para wakil ketua untuk melaksanakan tugas ketua DPRD Prov. Sumsel sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

“Atas nama lembaga DPRD sumsel, mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat saudara Ir. H. Uzer Effendi sebagai Plt sebelumnya yang telah melaksanakan tugas serta mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Sumsel,” tutup Kartika Sandra Desi.[one]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com