Kamis, 22 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Silahkan Mudik Lebaran, Tapi Ingat Tetap Prokes

Silahkan Mudik Lebaran, Tapi Ingat Tetap Prokes

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
  • visibility 606
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUDIK lebaran memang masih jauh. Namun Kementerian Perhubungan telah melakukan survei tentang prediksi mudik Lebaran tahun ini yang diperkirakan akan membludak logo dipakai belum. Kementerian Perhubungan memprediksi kurang lebih 79 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Berdasar survei yang dilakukan Balitbang Kementerian Perhubungan, Jawa Tengah menjadi sasaran mudik terbesar. Jumlahnya sekitar 21,3 juta orang atau 28,8 persen.

“Pemudik berasal dari berbagai provinsi terutama dari Jawa Timur dan Jabodetabek,” kata Budi, belum lama ini.

Survei yang dilakukan pada 9-21 Maret itu juga menyebut, selain Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat juga bakal dipadati pemudik.

Data survei itu juga mengungkap tentang penggunaan moda transportasi. Setelah dihapusnya test antigen/PCR, masyarakat diperkirakan masih akan menggunakan moda angkutan pribadi. Untuk penggunaan mobil pribadi jumlahnya mencapai 21 juta atau 26 persen. Sedangkan yang menggunakan sepeda motor ada 14 juta atau 18 persen.

Sedangkan yang memilih moda transportasi bus ada 12 juta atau 16 persen, dan pesawat 9 juta atau 12 persen.

Menurut Budi, puncak arus mudik diperkirakan bakal terjadi pada 28 April dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April. Sementara puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pada mudik Lebaran 2022 ini tidak ada penyekatan kendaraan. Meski begitu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kemenkes dan Pemda, untuk melakukan random check (pengecekan acak) di titik-titik seperti rest area, terminal, dan jembatan timbang. Pengecekan dilakukan untuk melihat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama mudik.

Lantas bagaimana aturan mudik lebaran mendatang? Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan terbaru itu mengatur tentang perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Dalam SE itu disebutkan:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur.

Ketentuan wajib menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen sesuai status vaksinasi ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Surat Edaran itu juga menyebut, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Terakhir, Surat Edaran ini menyebut, instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Khusus untuk pengguna moda transportasi udara, aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan ini ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan berlaku mulai 5 April 2022.

Salah satu aturan ini menyebut, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. “Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” bunyi SE itu.
InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agar Masyarakat Sadar Bahaya COVID-19, Camat Banyuasin III & Puskemas Berikan Kesehatan Keliling

    Agar Masyarakat Sadar Bahaya COVID-19, Camat Banyuasin III & Puskemas Berikan Kesehatan Keliling

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.281
    • 0Komentar

    GUNA memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat serta memberikan keyakinan serta keamanan masyarakat dalam beribadah, Camat Banyuasin III, Yuni dan Kepala Puskesmas Pangkalan Balai dr. Revi keliling memberikan penyuluhan kesehatan serta pencegahan antisipasi Corona dan pelayan pemeriksaan kesehatan geratis. Dra. Yuni Khairunisa, M.Si  menerangkan Utuk saat ini dirinya dan tim kesehatan […]

  • B3 Meningkat Masa Pandemi, Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Harus Dilakukan secara Sistematis

    B3 Meningkat Masa Pandemi, Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Harus Dilakukan secara Sistematis

    • calendar_month Kamis, 29 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 818
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo meminta jajarannya untuk memberikan perhatian kepada pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19 secara sistematis. Presiden juga meminta agar dana yang tersedia diintensifkan untuk membuat sarana pengolahan limbah medis yang jumlahnya meningkat selama pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan […]

  • Tim Relawan Serimenang Lakukan Penyemprotan, Berlanjut Sebelum Idul Fitri

    Tim Relawan Serimenang Lakukan Penyemprotan, Berlanjut Sebelum Idul Fitri

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 894
    • 0Komentar

    TIM Relawan Covid-19 mengadakan penyemprotan disinfektan di area perumahan warga di dua dusun yang ada di desa setempat guna  mengantisipasi dan memutus penyebaran virus Corona di Desa Serimenang Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sebanyak lebih kurang 26 orang dari Tim Relawan Covid-19, yang dibantu juga dari Bhabinkamtibmas, perangkat desa serta tokoh masyarakat, yang ikut terjun […]

  • Bupati Banyuasin Salurkan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung

    Bupati Banyuasin Salurkan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.257
    • 0Komentar

    BUPATI Banyuasin melalui Dinas Sosial dan BPBD serta didampingi Camat Banyuasin I Noffaredy, S.Sos., MM menyalurkan bantuan kepada korban  bencana angin puting beliung, Rabu (30/10/2019). Sebelumnya sebanyak 5 unit rumah warga mengalami kerusakan bagian atap rumah akibat diterjang angin puting beliung yang terjadi, di Desa Sungai Gerong Dusun III Rt 09. Meskipun tidak ada korban jiwa […]

  • Dihadapan KPK & BPKP, Gubernur Minta Bupati/Walikota Jeli Gunakan Anggaran Covid-19

    Dihadapan KPK & BPKP, Gubernur Minta Bupati/Walikota Jeli Gunakan Anggaran Covid-19

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 916
    • 0Komentar

    AGAR penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran, peran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat dibutuhkan. “Tentu dalam pelaksanaan penggunaan anggaran penanganan covid tersebut, kita melibatkan KPK dan BPKP untuk mengawasi agar tepat sasaran. Kita ingin penggunaannya tetap berdasarkan akuntabilitas yang berlaku,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru disela Talkshow […]

  • GeNose C19 Hadir di 21 Bandara

    GeNose C19 Hadir di 21 Bandara

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 678
    • 0Komentar

    ALAT deteksi COVID-19 karya anak bangsa “GeNose C19” hingga saat ini sudah diterapkan di 21 bandara di Indonesia. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan tes deteksi COVID-19 untuk memastikan penumpang yang bepergian benar-benar tidak sedang terinfeksi COVID-19. Penerapan GeNoseC19 diatur dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021, yakni tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas […]

expand_less
WordPress Archive Riff – Music, Concert & Festival WordPress Theme Riffel – A Bold & Rich Portfolio WordPress Theme Rigel – Multi-Purpose Business Portfolio Theme Rigel – Ultimate Agency & Portfolio Theme Right Candidate – Election Campaign and Political WordPress Theme Right Flooring – Tiling Services WordPress Theme Riliant – Corporate Business Agency WordPress Theme Riode - Multi-Purpose WooCommerce Theme Riorelax – Luxury Hotel WordPress Theme Ripara – Auto Repair & Car WooCommerce WordPress Theme