Jumat, 2 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Silahkan Mudik Lebaran, Tapi Ingat Tetap Prokes

Silahkan Mudik Lebaran, Tapi Ingat Tetap Prokes

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
  • visibility 595
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUDIK lebaran memang masih jauh. Namun Kementerian Perhubungan telah melakukan survei tentang prediksi mudik Lebaran tahun ini yang diperkirakan akan membludak logo dipakai belum. Kementerian Perhubungan memprediksi kurang lebih 79 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Berdasar survei yang dilakukan Balitbang Kementerian Perhubungan, Jawa Tengah menjadi sasaran mudik terbesar. Jumlahnya sekitar 21,3 juta orang atau 28,8 persen.

“Pemudik berasal dari berbagai provinsi terutama dari Jawa Timur dan Jabodetabek,” kata Budi, belum lama ini.

Survei yang dilakukan pada 9-21 Maret itu juga menyebut, selain Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat juga bakal dipadati pemudik.

Data survei itu juga mengungkap tentang penggunaan moda transportasi. Setelah dihapusnya test antigen/PCR, masyarakat diperkirakan masih akan menggunakan moda angkutan pribadi. Untuk penggunaan mobil pribadi jumlahnya mencapai 21 juta atau 26 persen. Sedangkan yang menggunakan sepeda motor ada 14 juta atau 18 persen.

Sedangkan yang memilih moda transportasi bus ada 12 juta atau 16 persen, dan pesawat 9 juta atau 12 persen.

Menurut Budi, puncak arus mudik diperkirakan bakal terjadi pada 28 April dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April. Sementara puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pada mudik Lebaran 2022 ini tidak ada penyekatan kendaraan. Meski begitu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kemenkes dan Pemda, untuk melakukan random check (pengecekan acak) di titik-titik seperti rest area, terminal, dan jembatan timbang. Pengecekan dilakukan untuk melihat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama mudik.

Lantas bagaimana aturan mudik lebaran mendatang? Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan terbaru itu mengatur tentang perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Dalam SE itu disebutkan:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur.

Ketentuan wajib menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen sesuai status vaksinasi ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Surat Edaran itu juga menyebut, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Terakhir, Surat Edaran ini menyebut, instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Khusus untuk pengguna moda transportasi udara, aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan ini ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan berlaku mulai 5 April 2022.

Salah satu aturan ini menyebut, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. “Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” bunyi SE itu.
InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisi Perbankan Baik, Ekonomi Mulai Menggeliat

    Kondisi Perbankan Baik, Ekonomi Mulai Menggeliat

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 667
    • 0Komentar

    KETUA Dewan Komisioner Lembaga penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan, kondisi perbankan nasional dari sisi likuiditas sudah membaik dibandingkan pada tahun 2020 yang saat itu kondisi likuiditas perbankan sempat terganggu dampak dari pandemi COVID-19 sehingga ekonomi mulai bangkit. “Sekarang pondasi perbankan kita amat baik dan otomatis perekonomian Indonesia juga bagus, fungsi intermediasi perbankan sudah […]

  • Polres Muba Bongkar Home Industri Senjata Api ‘Kecepek’ Ilegal

    Polres Muba Bongkar Home Industri Senjata Api ‘Kecepek’ Ilegal

    • calendar_month Senin, 4 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.438
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, pepatah ini pantas disandang, Asri  alias Seritintil, 57 tahun. Ia merupakan pemilik rumah [home industri] membuat senjata api ‘kecepek’ ilegal, yang berhasil digerebek oleh jajaran Polisi Sektor Keluang Musi Banyuasin [Muba], Jumat akhir pekan ini. Penangkapan pelaku sekitar pukul 08.00.00 WIB di RT 013 /RW. 004 […]

  • Jumat bersih di Muba

    Jumat bersih di Muba

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 652
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi menyusuri perumahan komplek Griya Randik. Bukan tanpa alasan, orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate datang ke komplek Griya Randik, dalam rangka melakukan Pencanangan Gerakan Serentak (GERTAK) Jum’at Bersih Lingkungan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Musi Banyuasin. “Kita perlu kembali menggalakkan gerakan […]

  • Gubernur minta Masyarakat Bergotong Royong Bangun Sumsel Saat Covid Sekarang Ini

    Gubernur minta Masyarakat Bergotong Royong Bangun Sumsel Saat Covid Sekarang Ini

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 846
    • 0Komentar

    Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru minta pada masyarakat untuk membantu dan bergotong royong dalam membangun daerah terutama masa Pandemi Covid -19. Di tengah keterbatasan dana akibat pandemi covid-19 saat ini, semua pihak harus bergotong royong dalam membangun Sumsel, pinta gubernur saat menghadiri peringatan HUT ke -17 OKU Timur  di OKU Timur, Senin. “Hampir sebagian […]

  • Pajak Dana Untuk Pembangunan, Masyarakat Harus Taat Pajak

    Pajak Dana Untuk Pembangunan, Masyarakat Harus Taat Pajak

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 636
    • 0Komentar

    PAJAK selain menjadi sumber utama penerimaan juga menjadi instrumen yang sangat penting ketika suatu perekonomian atau negara mengalami musibah seperti pandemi sehingga harus patuh dan taat membayar pajak. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatera Utara, belum lama ini. “Jadi pajak atau perpajakan […]

  • Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.612
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Sosial melakukan pemutakhiran dan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Pemuktahiran ini dilakukan juga untuk data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dipersyaratkan untuk warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil […]

expand_less
WordPress Archive Riff – Music, Concert & Festival WordPress Theme Riffel – A Bold & Rich Portfolio WordPress Theme Rigel – Multi-Purpose Business Portfolio Theme Rigel – Ultimate Agency & Portfolio Theme Right Candidate – Election Campaign and Political WordPress Theme Right Flooring – Tiling Services WordPress Theme Riliant – Corporate Business Agency WordPress Theme Riode - Multi-Purpose WooCommerce Theme Riorelax – Luxury Hotel WordPress Theme Ripara – Auto Repair & Car WooCommerce WordPress Theme