Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Silahkan Mudik Lebaran, Tapi Ingat Tetap Prokes

Silahkan Mudik Lebaran, Tapi Ingat Tetap Prokes

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
  • visibility 588
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUDIK lebaran memang masih jauh. Namun Kementerian Perhubungan telah melakukan survei tentang prediksi mudik Lebaran tahun ini yang diperkirakan akan membludak logo dipakai belum. Kementerian Perhubungan memprediksi kurang lebih 79 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Berdasar survei yang dilakukan Balitbang Kementerian Perhubungan, Jawa Tengah menjadi sasaran mudik terbesar. Jumlahnya sekitar 21,3 juta orang atau 28,8 persen.

“Pemudik berasal dari berbagai provinsi terutama dari Jawa Timur dan Jabodetabek,” kata Budi, belum lama ini.

Survei yang dilakukan pada 9-21 Maret itu juga menyebut, selain Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat juga bakal dipadati pemudik.

Data survei itu juga mengungkap tentang penggunaan moda transportasi. Setelah dihapusnya test antigen/PCR, masyarakat diperkirakan masih akan menggunakan moda angkutan pribadi. Untuk penggunaan mobil pribadi jumlahnya mencapai 21 juta atau 26 persen. Sedangkan yang menggunakan sepeda motor ada 14 juta atau 18 persen.

Sedangkan yang memilih moda transportasi bus ada 12 juta atau 16 persen, dan pesawat 9 juta atau 12 persen.

Menurut Budi, puncak arus mudik diperkirakan bakal terjadi pada 28 April dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April. Sementara puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pada mudik Lebaran 2022 ini tidak ada penyekatan kendaraan. Meski begitu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kemenkes dan Pemda, untuk melakukan random check (pengecekan acak) di titik-titik seperti rest area, terminal, dan jembatan timbang. Pengecekan dilakukan untuk melihat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama mudik.

Lantas bagaimana aturan mudik lebaran mendatang? Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan terbaru itu mengatur tentang perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Dalam SE itu disebutkan:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur.

Ketentuan wajib menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen sesuai status vaksinasi ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Surat Edaran itu juga menyebut, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Terakhir, Surat Edaran ini menyebut, instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Khusus untuk pengguna moda transportasi udara, aturan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang aturan mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan ini ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan berlaku mulai 5 April 2022.

Salah satu aturan ini menyebut, penumpang pesawat terbang perlu menggunakan masker kain tiga lapis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. “Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” bunyi SE itu.
InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Muba Tetap Perhatikan SMA/SMK, Padahal Itu Bukan Wewang Kabupaten

    Pemkab Muba Tetap Perhatikan SMA/SMK, Padahal Itu Bukan Wewang Kabupaten

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 741
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menerima kunjungan dari SMA Negeri 2 Unggulan Sekayu, Selasa (22/6/2021) di Ruang Rapat Sekda. “Alhamdulillah kunjungan ini disambut dan diterima dengan baik oleh pemerintah. Kesempatan ini akan kami manfaatkan untuk berdiskusi dan sharing bersama Pemkab […]

  • Meski Zona Kuning, Bupati Muba Kerahkan OPD untuk Pantau PKM di Seluruh Kecamatan

    Meski Zona Kuning, Bupati Muba Kerahkan OPD untuk Pantau PKM di Seluruh Kecamatan

    • calendar_month Minggu, 29 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 753
    • 0Komentar

    KABUPATEN Musi Banyuasin (Muba) turun level PPKM dari level IV ke level III, namun Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA tak lengah dalam upaya penanganan dan pencegahan wabah COVID-19. Hal ini terlihat dari tugas yang diberikan Kepala Daerah Inovatif Indonesia tersebut yang memberi mandat melalui Surat Tugas nomor : 360/0809/BPBD-MUBA/2021 tanggal 23 […]

  • M2 Lagi Nge-Gym – Dompet Kita Ikut Gemuk atau Kering?

    M2 Lagi Nge-Gym – Dompet Kita Ikut Gemuk atau Kering?

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 849
    • 0Komentar

    BAYANGKAN M2 alias uang beredar di Indonesia pada Juli 2025 tumbuh 6,5% yoy. Angka ini bukan sekadar hitungan kering di laporan Bank Indonesia, tapi seperti popcorn panas di panci siap meletup ke seluruh perekonomian kapan saja. Kalau M2 naik, pertanyaannya apakah harga barang bakal “ikut nge-gym” juga, alias inflasi bakal lompat-lompat seperti anak-anak di pesta […]

  • Mobil Desa Dicek!

    Mobil Desa Dicek!

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 805
    • 0Komentar

    HP di meja berbunyi, notifikasi masuk di grup WA Media Muba, pesan itu berisi rilis resmi soal cek fisik kendaraan operasional desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Griya Bumi Serasan. Puluhan mobil dari 75 desa diparkir rapi, siap diperiksa Bupati H M Toha Tohet. Begitu Bupati datang, satu per satu kendaraan diperiksa bodi, […]

  • Lantik 4 Komisaris BUMD, Gubernur Sumsel : Jangan Nyaman di Zona Nyaman

    Lantik 4 Komisaris BUMD, Gubernur Sumsel : Jangan Nyaman di Zona Nyaman

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 983
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel memberikan sambutan dalam pelantikan 4 Komisaris BUMD milik Pemerintah Prov. Sumsel, siang tadi. Menurutnya, kepatuhan semua telah diatur dalam peraturan baik melalu Undang-Undang maupun peraturan lembaga sendiri. “Kepatutan setiap insan pasti punya parameter yang berbeda, patut tidak patut kita lalukan kita harus menerima. Ada kata lain kepatutan itu estetika, ukuran estetika dinamis kalau […]

  • Wantannas RI kunjungi OKI, ada apa !

    Wantannas RI kunjungi OKI, ada apa !

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 921
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terima kunjungan Tim Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantannas RI) dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional yang mengusung tema ‘Optimalisasi Cooling System Guna Mencegah dan Mereduksi Konflik Sosial Dampak Pilkada Serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024’. Wantannas RI bertujuan untuk menggali data dan informasi dari […]

expand_less
WordPress Archive Riff – Music, Concert & Festival WordPress Theme Riffel – A Bold & Rich Portfolio WordPress Theme Rigel – Multi-Purpose Business Portfolio Theme Rigel – Ultimate Agency & Portfolio Theme Right Candidate – Election Campaign and Political WordPress Theme Right Flooring – Tiling Services WordPress Theme Riliant – Corporate Business Agency WordPress Theme Riode - Multi-Purpose WooCommerce Theme Riorelax – Luxury Hotel WordPress Theme Ripara – Auto Repair & Car WooCommerce WordPress Theme