Kebijakan

Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

satgas covid-19/foto : Ist

KEMENTERIAN Sosial melakukan pemutakhiran dan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Pemuktahiran ini dilakukan juga untuk data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dipersyaratkan untuk warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pemutakhirannya dilakukan secara periodik dan sistematis dan juga langsung dipadankan dengan data penerima bantuan dengan NIK terdaftar di Dukcapil.

Untuk saat ini diketahui ada 74.420.345 data PBI-JKN sudah padan dengan DTKS, sedangkan masih ada 12.633.338 data PBI-JKN yang tidak masuk DTKS namun sudah padan Dukcapil. Data yang belum masuk DTKS ini memerlukan verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah.

Masyarakat dapat memantau data penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin 

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Im
Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com