Pemerintahan

Penuhi Kewajiban Lestarikan Lingkungan, Menteri LHK Apresiasi 10 Perusahaan Merehabilitasi Hutan Bekas Tambang dan DAS

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, mengapresiasi 10 perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah memenuhi kewajiban mereklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Dilansir dari InfoPublik.id, 10 perusahaan pemegang IPPKH itu telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan yang telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserah terimakan, dengan total luasan area sekitar 4.337 hektar (Ha).

“Terima kasih kepada 10 bisnis leaders atas kerja keras ditengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat, masa-masa sulit COVID-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS. Mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Menteri LHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait acara serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, pada Selasa Malam (12/10/2021).

Lebih lanjut Menteri LHK menjelaskan, 10 perusahaan pemegang IPPKH tersbeut antara lain:

(1) SKK Migas-Medco Sumsel (18,83 ha) di Kawasan Hutan Lindung Meranti Sungai Merah, Kabupaten (Kab) Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

(2) SKK Migas BP Berau (320 ha) di Kawasan Hutan Lindung di Kab. Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

(3) PT. Alam Jaya Barapratama (1.241,25 ha) di KHDTK Hutan Diklat Tahura Bukit Soeharto, Provinsi Kalimantan Timur.

(4) PT. Antam UBPN Malut (981,77 ha) di Kawasan HL di Kab. Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara;

(5) PT. Multi Utama Tambang Jaya (746,10 ha) di Kawasan Hutan Konservasi di Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

(6) SKK Migas Medco Salamander Kalsel (83 ha) di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kab. Murung Raya, Provinsi Kalteng.

(7) PT. Adaro Indonesia (440,43 ha) di Tahura Sultan Adam, Provinsi Kalimantan Selatan.

(8) PT. Bumi Suksesindo Jatim (215,66) di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap, Kab. Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.

(9) PT. Suprabari Mapanindo Mineral (200 ha) di KHDTK Tumbang Nusa, Provinsi Kalteng.

(10) PT. Vale Indonesia (90 ha) di Kawasan Hutan Lindung di Kab. Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Para perusahan pemegang ijin, kata dia, telah dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku atau pengelola kawasan.

Evaluasi ini dinilai penting sebagai upaya untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dan fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan.

“Langkah ini sangat penting dilakukan, tidak saja hanya sebagai kewajiban dalam upaya memulihkan lingkungan, namun juga dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat serta dalam upaya membangun reputasi dunia usaha, yang mau tidak mau sudah harus concern dan bekerja nyata untuk kelestarian lingkungan,” kata dia.

Menurut Menteri LHK, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sangat penting karena secara mendasar akan menjadi sistem penopang kehidupan melalui fungsi hutan.

Hal ini karena hutan memiliki fungsi hidrologis dalam suatu sistem DAS, yang adalah salah satu dari sistem penopang kehidupan (life support system), dengan tolok ukur air.

Dia juga mengatakan, revitalisasi hutan dan DAS harus mendukung pelaksanaan kegiatan Project Strategis Nasional, seperti pada wilayah-wilayah pendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Dalam hal ini Menteri LHK ingin supaya ada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada wilayah bukit Menoreh di kawasan Borobudur, Provinsi Jawa Tengah, yang mendukung pariwisata Candi Borobudur.

“Perlu kekhususan dalam mendesain pola rehabilitasi DAS di perbukitan Menoreh, mengingat wilayah tersebut adalah daerah tangkapan air sehingga desainnya harus mampu membangun menara air alami untuk menopang kebutuhan air, memiliki nuansa asri dan keindahan, serta melakukan pemberdayaan kelembagaan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat,” jelas dia.(***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com