Pemerintahan

Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Sudah Jadi Kewajiban Pemerintah Daerah

IST/Net

 

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengatakan air minum merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, dan pelayanan yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada warga p, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Apalagi warga Jakarta masih banyak mengandalkan sumber air tanah, sehingga akan mempengaruhi kondisi permukaan tanah di Jakarta.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam keterangan tertulis, usai menandatangani Nota Kesepakatan terkait Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Basuki Hadimuljono, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dilansir laman kemendagri.go.id, Senin (3/1/2022).

Penandatanganan itu menekankan pada dukungan penyediaan air bersih perpipaan di Jakarta, melalui dukungan infrastuktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Nah ini memang mungkin akan sulit, apabila dikerjakan sendiri oleh Pemprov DKI karena masalah fiskal dan masalah-masalah lain, sehingga perlu ada campur tangan dari pemerintah pusat,” ujar Mendagri.

Mendagri mengatakan, pihaknya menjadi salah satu jembatan untuk memediasi dan memfasilitasi kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat, yakni melalui Menteri PUPR.

Langkah kerja sama ini makin cepat, berkat dukungan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Mendagri menuturkan, dalam mendukung penyediaan infrastruktur SPAM tersebut, Kemendagri akan membantu, memonitor, sekaligus mendukung terutama terkait kebutuhan dokumen yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan seperti dokumen perencanaan, baik tingkat menengah maupun per tahun melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda).

Di lain sisi, Mendagri mengingatkan, karena kerja sama dilakukan antara pemerintah dan badan usaha, jangan sampai terjadi moral hazard di kemudian hari.

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) akan membantu dan memonitor dokumen-dokumen yang berhubungan dengan keuangan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha.

Tak hanya itu, lanjut Mendagri, perlu juga adanya payung regulasi berupa Peraturan Daerah. Untuk urusan ini, Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) akan memfasilitasinya hingga ke tingkat DPRD.

Selain itu, karena kerja sama ini berkaitan juga dengan Badan Usaha, investasi, dan sebagainya, Kemendagri akan membantu melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) terkait proses kemudahan berusaha.

“Insyaallah ini akan bermanfaat untuk masyarakat Jakarta pada khususnya, dan otomatis masyarakat Indonesia semua karena ini ibu kota negara kita,” harap Mendagri.

Diketahui, pada 2030 sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah diratifikasi sebagai target di dalam RPJMN Pemerintah Pusat dan RPJMD Pemprov DKI Jakarta, PAM JAYA yang merupakan BUMD dari Pemprov DKI Jakarta harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik, dan tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35 persen wilayah pelayanan baru untuk perpipaan ke sekitar 1 juta tambahan pelanggan baru di tahun 2030.InfoPublik (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com