DIMASA pandemi Covid 19 saat ini dengan adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB] membuat tren kejahatan di Kota Palembang sepanjang 2020 berubah, karena banyak masyarakat yang menetap di rumah.
“Ada trend kejahatan berubah dengan motif ekonomi, seperti penipuan dan penggelapan ada cenderung peningkatan,” tutur Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Waka Polrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti SE MM, Kamis (31/12/2020).
Sedangkan untuk kasus narkoba, Anom, menuturkan, pada 2020 terdapat 278 kasus dibanding tahun 2019 ada 239 kasus. “Untuk kasus narkoba mengalami peningkatan, pengungkapan narkoba bekerjanya lebih kepada peran aktif penindakan kepolisian dan juga kerjasama informasi dari masyarakat. Untuk itu, kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat Palembang yang memberikan kontribusi untuk informasi pemberantas narkoba di Kota Palembang,” tegasnya.
Untuk Lalu Lintas (Lantas) sendiri, pada 2020 terdapat 445 perkara, sedangkan pada 2019 ada 653 perkara. “Korban meninggal dunia mengalami penurunan, dari tahun 2019 ada 77 jiwa dan tahun 2020 ada 41 jiwa. Penurunan ini juga berkat peran serta masyarakat yang sadar akan ketertiban dan keselamatan saat ber lalu lintas,” tandas dia.
70% Kasus selesai
Dari 5.022 Kasus tindak pidana yang masuk di Polrestabes Palembang, 70 %-nya atau 3.506 selesai sepanjang tahun 2020. Sementara pada tahun lalu 5.206 kasus selesai ditangani sebanyak 3.215 kasus
“Tahun ini mengalami penurunan dari tahun lalu, sebanyak 184 kasus di Palembang,” sebut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Waka Polrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti SE MM, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya untuk penyelesaian kasus mengalami peningkatan sebanyak 291 kasus. “Kami masih ada hutang untuk menyelesaikan perkara ini,” kata dia.
Dari berbagai macam kejahatan, sambung Anom, terdapat 4 kejahatan yang menjadi prioritas, karena kejahatan tersebut meresahkan masyarakat. Yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penganiayaan berat (Anirat).
“Akan tetapi 4 kasus ini mengalami indeks penurunan, Curat tahun 2020 ada 534 kasus dari tahun sebelumnya 748 kasus, Curas tahun 2020 ada 170 kasus dibanding tahun sebelumnya 253 kasus,” katanya.
Dia menjelaskan kasus Curanmor, mengalami penurunan juga tahun 2020 ada 353 kasus dan tahun 2019 ada 601 kasus dan untuk kasus penganiayaan berat tahun 2020 ada 408 kasus di banding tahun 2019 ada 521 kasus.
“Hal ini di dominasi karena sebagian masyarakat Palembang yang terbiasa dengan penggunaan senjata tajam, senjata tajam ini digunakan sebagai alat untuk melakukan Anirat. Dan juga dengan membawa Sajam membuat percaya diri berlebihan sehingga saat terjadi persinggungan akan di gunakan untuk Anirat,” tutur Anom.
Terkait pelaku sajam terangnya, pihaknya telah melakukan tindakan tegas, selain juga dengan melakukan razia bisa menekan dan mengurangi jumlah pengguna atau membawa Sajam.[***]
one