Pengamat dan praktisi hukum, Kemas M. Sigit Muahimin S.H menanggapi soal kematian mahasiwa Politeknik Sriwijaya diduga depresi kuliah lalu mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari rooftop Palembang Indah Mall (PIM).
Dia mengingatkan, perlu adanya analisa hukum tanggung jawab pengelola mal, dan meminta pihak Polda Sumsel untuk turunkan tim investigasi.
“Ada atau tidak nya Kelalaian dari pihak pengelola yang mengakibatkan akses masuk dan tindakan bunuh diri ini maka seluruh stackholder PIM harus diselidiki dan dianalis secara hukum tanggung jawab pengelolanya,” Kata Sigit Pengamat Hukum.
Kemudian Sigit menambahkan, adanya dugaan pidana dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perbuatan bunuh diri diatur dalam Pasal 345 KUHP. Pasal ini berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”.
Kasus ini harus segera diInvestigasi karena perlu diketahui bagaimana motifnya, kemudian harus dihadirkan berbagai saksi dan olah TKP. Jangan langsung dipreming bahwasanya mahasiswa ini bunuh diri. Oleh karena itu bukan hanya seluruh stackholder PIM saja perlu disilidiki, namun seluruh stackholder Politeknik Sriwijaya perlu diselidiki juga, ucap nya.
“Sigit menegaskan, kepastian hukum kiasus Ini harus jelas dan logis karena proses bunuh diri harus diInvetigasi secara mendalam. Supaya tidak akan menimbulkan keraguan karena adanya multitafsir sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma, tutupnya. (rilis/nasir)
Kemas M. Sigit Muhaimin S.H: Polda Sumsel Turunkan Tim Investigasi Mahasiwa Poltek Sriwijaya Tewas Lompat dari Rooftop PIM
By
Posted on