Pojok Fisip UIN Raden Fatah

Independensi Penyelenggara Pemilu

Masih banyak hal yang menjadi pertanyaan besar dalam benak masyarakat tentang keindependensian dalam suatu Lembaga negara. Terlebih menjelang pesta demokrasi yang dimana ada beberapa Lembaga yang akan terlibat, seperti Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat KPU), Badan Pengawas Pemilu (selanjutnya disingkat Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (selanjutnya disingkat DKPP). Sebagai suatu kesatuan dalam penyelenggraan pemilu untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Ketiga Lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda sesuai dengan kegunaan Lembaga itu dibuat dalam membantu penyelenggaraan pesta demokrasi. Yang pertama, KPU adalah suatu lembaga pemerintahan yang menjadi penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu, yang kedua adalah Bawaslu, Lembaga ini sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu. Dan yang ketiga yaitu DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi dari penyelenggaran pemilu.

Pada pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 nanti, apakah konsep independensi sudah dilakukan menjelang pesta demokrasi oleh para Lembaga, dan benarkah mereka akan memegang teguh keindependensian mereka dan tidak melibatkan pihak manapun? Kalau iya, kenapa hampir bisa dipastikan masih ada masyarakat yang mempertanyakan konsep keindependensi tersebut apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya?.

Mengapa independensi selalu dikaitkan pada penyelenggaran pasta demokrasi  karena keindependensian Lembaga-lembaga tersebut diperlukan untuk menjadi  jaminan adanya keterbatakan suatu kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif lagi. Dan dibutuhkannya peran dari Lembaga-lembaga yang independensi juga bertujuan untuk bisa menyelesaikan suatu permasalahan yang bebas dari campur tangan pihak manapun.  Karena jika peran independensi ini diambil oleh pemerintah, maka dapat dipastikan tidak akan berjalan dengan baik. Akan tetapi dalam aspek ini, masih tidak ada jaminan dilapangan apakah menjelang penyelenggaraan pesta  demokrasi  tahun 2024, dalam undang-undang memang banyak  yang mengatur tentang ketiga Lembaga tersebut, namun dalam kenyataan dilapangan yang masih memimbulkan banyak problematika, sepeti halnya  jika kita merujuk pada konsep  yang dibenarkan bahwasannya politik uang sangat tidak dibenarkan, namun masih saja ada dari pihak luar yang mencoba menggunakan politik uang untuk  mempermudah  segala urusan mereka ketika  berhadapan dengan beberapa Lembaga. Sehingga menjelang penyelenggraan pesta demokrasi tahun 2024 apakah indenpendensi itu sudah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan, atau hanya menjadi hak belaka yang dimiliki oleh Lembaga-lembaga tersebut?.

Dengan demikian, independensi harus dipegang teguh oleh Lembaga-lembaga penyelenggaraan pesta demokrasi agar terciptanya pemilu yang mengedepankan jujur, adil, dan tanpa campur tangan dari pihak manapun. Oleh karena itu untuk menciptakan suatu keselarasan tersebut, kita juga sebagai masyarakat harus turut andil dalam menjalankan konsepi independensi dari Lembaga-lembaga penyelenggara pesta demokrasi dengan tidak menjadi bagian dari suatu orang atau kelompok yang mementingkan hal ingin dituju namun menggunakan cara yang bisa melencengkan konsep independensi dalam suatu Lembaga-lembaga pennyelenggraan pesta demokrasi terlebih yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti.

 

Penulis : Manggar Azahra

Mahasiswi Prodi Ilmu Politik

FISIP UIN Raden Fatah Palembang

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com