GURU sebagai sebuah profesi. Karena itu, ia harus selalu meningkatkan keterampilan yang dimilikinya untuk memajukan profesinya.
Majunya pendidikan salah satunya guru harus profesional. Seorang guru selalu berusaha untuk memotivasi dirinya dalam mengembangkan potensinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi” Di era industri 4.0 tantangan dan peran guru semakin besar. Guru harus mampu mengembangkan potensi dirinya.
Metode mengajar berupa inovasi dalam pembelajaran pun dituntut untuk dikembangkan. Bagaimana seorang guru mentransfer ilmu pengetahuan dengan menggunakan model pembelajaran yang inovatif. Penggunaan teknologi seperti penggunaan aplikasi pembelajaran sangat membantu peseta didik dalam memahami pelajaran yang diberikan. Aplikasi belajar daring juga sangat membantu.
Tuntutan profesi sebagai seorang guru professional harus melekat pada diri seorang guru. Karena itulah seorang guru harus mengembangkan kompetensi yang dimilikinya. Pendidikan mengikuti perkembangan arus zaman sehingga profesi guru harus memiliki kemampuan baru untuk menghadapi berbagai macam perubahan tersebut.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan khusus berdasarkan teori dari bidang keilmuan tertentu. Menurut Mulyasa (2006: 44), profesi adalah sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Melihat wajah pendidikan di Indonesia semakin memberikan arah kemajuan pendidikan. Undang-Undang yang mewajibkan guru bekerja lebih professional dengan diwajibkannya guru untuk meningkatkan kompetensi. Menurut UU No. tentang seorang guru dikatakan profesional apabila guru tersebut sudah mempunyai sertifikat pendidik. Untuk memperoleh atau menjadi guru profesional, saat ini guru diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Salah satu syarat guru yang professional yaitu guru sudah sertifikasi pendidik. Untuk sertifikat pendidik tersebut, guru yang belum bersertifikasi harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Agar dapat mengikuti PPG tersebut, calon guru professional harus mengikuti beberapa syarat yang harus diikuti. Mereka mengikuti serangkaian tes agar dapat diterima menjadi peserta PPG tersebut. Proses mengikuti PPG ini berlangsung selama enam bulan.
Program PPG ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong guru memaksimalkan kompetensi dan kecakapan yang dimiliki oleh para pencetak generasi pintar tersebut. Maka, literasi digital juga harus dimilki mereka. Sistem pembelajaran daring (online) adalah bentuk guru melek teknologi. Setelah itu, lokakarya dan uji kinerja dilakukan oleh peserta program PPG. Kemudian, untuk menuntaskan program PPG ini, peserta mengikuti Uji Pengetahuan. Apabila dinyatakan lulus, barulah seorang guru tersebut berhak mendapatkan pengakuan sebagai guru profesional.
Namun demikian, para guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik tersebut harus selalu dapat diandalkan sebagai seorang guru pembelajar dan guru digital. Artinya, seorang guru dalam proses pembelajarannya harus mampu menumbuhkan kompetensi 5C pada peserta didiknya yaitu Critical Thingking, Creativity, Collaboration, Communication dan Character of strong atau kemampuan bersaing, berpikir kritis, kreatif dan inovatif, mampu dan terampil berkomunikasi, bekerjasama dan berkolaborasi, barkarakter kuat serta memiliki kepercayaan diri akan kemampuan literasi digital.[**]
Selamat Hari Guru…
Dr. Darwin Effendi, M.Pd.
Dosen Universitas PGRI Palembang