Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Berdasarkan Data, Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Penuhi Target

Berdasarkan Data, Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Penuhi Target

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
  • visibility 4.079
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BERDASARKAN data hingga Rabu, 27 April 2022
sampai tanggal 27 April 2022 pukul 13.45 WIB, rekapitulasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) yang dikelola Kementerian Perindustrian menunjukkan distribusi Minyak Goreng Curah mencapai 193.467ton selama 27 hari pada Bulan April 2022, atau rata-rata 7.165 ton per hari.

“Artinya, dari angka tersebut, rata-rata distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi sudah dapat memenuhi kebutuhan secara nasional yang sebanyak 7.000 ton per hari,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, belum lama ini.

Meskipun distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi telah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, Kemenperin terus aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor untuk memantau langsung pelaksanaan distribusi Minyak Goreng Curah di lapangan sebagai verifikasi atas data laporan penyaluran melalui SIMIRAH.

Terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28 April 2022) seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo, Menperin memperkirakan manfaat yang cukup signifikan bagi kinerja industri pengolahan kelapa sawit dalam negeri. Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri akan bertambah karena porsi minyak goreng yang awalnya diekspor, bisa dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat,” jelas Menperin.

Ia menyampaikan, walaupun ada larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, petani sawit tetap dapat melakukan ekspor CPO. “Pelarangan ekspor yang diarahkan Presiden ini merupakan upaya untuk menyediakan pasokan minyak goreng di dalam negeri, khususnya implementasi program minyak goreng curah bersubsidi,” Menperin melengkapi.

Kemenperin mencatat bahwa pada tahun 2021, ekspor RBD Palm Olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) atau Minyak Goreng sawit mencapai 12,7 Juta Ton, sedangkan ekspor CPO (Crude Palm Oil) mencapai 2,5 Juta Ton, dan ekspor RPO (Refined Palm Oil) mencapai 7,5 Juta Ton.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan ekspor tersebut berlaku sampai harga minyak goreng mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter. Mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan pelaksanaannnya akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Pelarangan ekspor RBD palm olein ini berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk Minyak Goreng Sawit tersebut,” jelas Airlangga.

Menko Perekonomian menyampaikan, produk yang dilarang ekspornya adalah produk dengan kode Harmonized System (HS) 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. “Untuk produk yang lain, tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli Tandan Buah Segar dari petani sesuai harga yang wajar,” tegasnya.

Percepat pembayaran Dana Pembiayan Minyak Goreng Curah

Pada 26 April 2022, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Revisi Permenperin tersebut bertujuan untuk mempercepat pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dari BPDPKS kepada para pelaku usaha produsen peserta program dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.

“Alur pembayarannya, pelaku usaha menyampaikan permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer, serta faktur pajak,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Selanjutnya, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS. Setelah melakukan verifikasi, Direktur Jenderal akan menyampaikan surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi kepada BPDPKS. “Semua tahap ini dilakukan secara elektronik,” jelas Putu.

Untuk mempercepat proses pembayaran, Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai kondisi dalam hal permohonan pembayaran diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum surveyor independen ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

Direktur Jenderal dapat menyampaikan surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS secara elektronik setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan. Pelaku usaha kemudian menandatangani surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan/kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang sudah diterima paling lambat sepuluh hari kerja sejak menerima surat penagihan kelebihan pembayaran dari BPDPKS.

“Dengan langkah percepatan dan mekanisme pembayaran secara elektronik melalui SIINas, kami meyakini bahwa surat perintah pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dapat dikirimkan kepada Dirut BPDPKS mulai hari ini tanggal 27 April 2022,” tutup Putu.Kemenprin (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Si jago Merah Hanguskan 6 Rumah, Bupati Muba Sidak Langsung

    Si jago Merah Hanguskan 6 Rumah, Bupati Muba Sidak Langsung

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.505
    • 0Komentar

    “Ini musibah yang tidak diinginkan, korban kebakaran akan nantinya difasilitasi Pemkab Muba melalui Dinas terkait dan malam ini kita juga berikan bantuan untuk korban kebakaran,”

  • Bukan Naik Jabatan, Anak Muba Pilih Naik Pesawat

    Bukan Naik Jabatan, Anak Muba Pilih Naik Pesawat

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 829
    • 0Komentar

    Tujuh anak muda Musi Banyuasin membuktikan sukses tak selalu harus menunggu SK TAHUN 2026 ini, Musi Banyuasin bikin kabar yang agak bikin minder, tujuh anak mudanya berangkat ke Jepang. Bukan study tour, bukan healing, tapi kerja. Sementara yang lain masih debat formasi CPNS, mereka sudah debat koper, mana yang muat jaket tebal. Rilis resmi Pemkab […]

  • SAMAN Perisai Digital, 2,1 Juta Konten Judi Online Ditindak!

    SAMAN Perisai Digital, 2,1 Juta Konten Judi Online Ditindak!

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.430
    • 0Komentar

    DI DETIK pertama baca angka 2,1 juta konten judi online yang sudah ditindak, pikiran kita langsung kebayang lautan spam, tapi ini bukan ikan, ini masalah. SAMAN, singkatan Sistem Analisis dan Monitoring, dimaksudkan jadi perisai ruang digital bukan cuma gertak sambal, melainkan upaya teknis untuk menutup celah penyebaran judi online yang merusak. Kalimat pembuka ini sengaja […]

  • Antrean Haji Ternyata 14 Tahun, 400 Ribu Data Jemaah Bermasalah

    Antrean Haji Ternyata 14 Tahun, 400 Ribu Data Jemaah Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Antrean haji yang selama ini membuat calon jemaah harus menunggu belasan hingga puluhan tahun mulai mendapat gambaran berbeda. Pemerintah menyebutkan masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini berada di kisaran 14 tahun. Angka tersebut muncul setelah pemerintah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses tersebut, sekitar 400 ribu […]

  • 80 Siswa SRT 31 Palembang Tinggalkan Rumah, Ini yang Menanti di Sekolah Rakyat OKI

    80 Siswa SRT 31 Palembang Tinggalkan Rumah, Ini yang Menanti di Sekolah Rakyat OKI

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 80 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 31 Palembang mulai meninggalkan rumah untuk menjalani babak baru pendidikan mereka. Minggu (9/8), para siswa bersama orang tua, guru, dan pendamping diberangkatkan menuju Sekolah Rakyat Permanen di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Keberangkatan itu menjadi awal bagi para siswa untuk mengikuti pendidikan dengan sistem berasrama. Mereka […]

  • Atasi Genangan Air, BBPJN Akan Bangun Tiga Box Culvert

    Atasi Genangan Air, BBPJN Akan Bangun Tiga Box Culvert

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.538
    • 0Komentar

    BALAI Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Sumsel akan memasang box culvert di tiga titik di Kota Palembang untuk mengatasi permasalahan genangan air. Hal ini terungkap dalam pemaparan BBPJN dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo, di rumah dinas wali kota, Rabu (18/5/2022). “Proyek box culvert ini merupakan salah satu proyek KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan […]

expand_less
WordPress Archive Slices – Pizza Restaurant WordPress Theme Slick Menu – Responsive WordPress Vertical Menu Slick Slider Addon for WPBakery Page Builder Slide – Music WordPress Theme Slider Hero Slider Revolution Responsive WordPress Plugin + Addons + Templates Sliders, Tabs, Toggles – WPBakery Addons Slimkits – Weight Loss & Diet Program Elementor Template Kit Sliper – Full-screen Slider for Elementor SMAgency – SEO Marketing Agency Elementor Template Kit