Kamis, 22 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Begini Reaksi Kapolda Sumsel Ketika Mendapat Kabar Illegal Drilling di Muba

Begini Reaksi Kapolda Sumsel Ketika Mendapat Kabar Illegal Drilling di Muba

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2019
  • visibility 1.106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENDAPAT laporan Kebakaran yang terjadi pada sebuah penyulingan minyak ilegal di Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 1 September kemarin, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Drs Firli MSi langsung  melakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Muba, Senin (2/9/2019).

Dikatakan Kapolda, sengaja datang ke Muba terkait adanya laporan kejadian kebakaran akibat dari oknum masyarakat yang melakukan pengeboran minyak tanpa izin. Kalau dipetakan pengeboran minyak ini ada dua, pertama memang ada sumur tua yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian ada juga sumur baru yang dibuat oleh warga, kedua-duanya sebenarnya bentuk pelanggaran hukum.

“Saya sudah perintahkan Kapolres Muba dan dari seluruh kejadian totalnya sampai hari ini ada enam. Empatnya sudah diajukan ke Kejaksaan, (satunya di Pengadilan tinggal sidang). Tiga perkaranya memang sudah lama tapi baru dilaporkan lagi, sehingga buktinya tidak bisa kami ditemukan, maka terpaksa kita hentikan. Sekarang ada dua perkara yang baru, yaitu tanggal 22 Agustus kemarin dan 1 September yang baru saja terjadi, “bebernya.

Kapolda juga menjelaskan bahwa terkait kasus itu dirinya sudah perintahkan  Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Muba bekerjasama dengan Polda Sumsel untuk lakukan penegakan hukum yang tegas, karena ada tiga hal yang dilanggar, pertama Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 terkait dengan jasa pengangkutan minyak bumi dan gas,  itu tindak pidananya bisa diancam tahanan diatas 5 tahun penjara.

Kemudian pelanggaran kedua yaitu kalau masyarakat pengebor minyak ini bisa melakukan  kegiatan dengan cara dia memberi sesuatu pada orang lain, supaya orang lain itu tidak melakukan kegiatan  masuk dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 terkait tindakan korupsi, akan juga kita tangani. Ketiga yaitu kegiatan pengeboran tanpa izin ini merupakan kegiatan kejahatan yang merugikan keuangan negara, bisa dibayangkan berapa banyak minyak yang disedot oleh oknum warga tanpa bayar pajak, maka ini kejahatan yang serius.

“Kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan tindakan korupsi ini jelas-jelas merugikan keuangan negara, maka dari itu penegakan hukum harus tegas,”ujar Kapolda.

Sementara itu Wakil Bupati Muba Beni Hernedi didampingi Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi menyebutkan, beberapa tahun terakhir Pemkab Muba sendiri sudah melakukan upaya-upaya untuk menghentikan kegiatan illegal driling ini.

Seperti upaya penertiban sumur bor, kemudian upaya pengalihan pekerjaan para pekerja sumur minyak menjadi peternak ikan dan hewan melalui program CSR Perusahan. Selanjutnya Pemkab Muba melalui BUMD Petro Muba, telah membangun Storage Minyak untuk menampung hasil dari sumur tua agar tdak keluar daerah hasilnya.

“Selain itu upaya yang dilakukan Pemkab Muba yaitu peningkatan harga karet karena mayoritas pekerja sumur minyak adalah petani karet. Mereka melakukan pengeboran minyak ini dampak dari harga karet yang rendah, oleh karena itu kami sedang mengusahakan agar harga karet dapat bernilai tinggi sehingga mereka bisa lepas dari perbuatan illegal drilling, “bebernya.

Beni juga mengatakan, Pemkab Muba siap bekerja keras dan bahu-membahu bersama Polres Muba serta seluruh stakeholder terkait agar kejadian ledakan sumur bor ini tidak terulang lagi.[**]

Penulis : win

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Palembang Bakal Terbitkan Perda Pengurangan BPHTB

    Palembang Bakal Terbitkan Perda Pengurangan BPHTB

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.038
    • 0Komentar

    Penerapan batas minimal pengenaan BPHTB, jika sebelumnya diangka Rp 60 juta, mulai tahun depan dinaikan menjadi Rp 100 juta.

  • Atlet Panahan Termuda Muba Ini Sumbang Medali di Peparprov III Sumsel 2021

    Atlet Panahan Termuda Muba Ini Sumbang Medali di Peparprov III Sumsel 2021

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.272
    • 0Komentar

    PELATIH Archery Muba Ibnu Mawarta diwakili Coach Lapangan Rani mengungkapkan perasaan bangganya karena Keke(Keysha) telah turut berpartisipasi menyumbangkan 2 (dua) medali perak dari nomer total kualifikasi dan nomer aduan, berjuang melawan tim musuh dari 14 kabupaten/kota lainnya yang ikut serta dalam ajang Peparprov III Sumsel. “Untuk itu mohon dukungnya agar atlet kita dapat menambah lebih […]

  • Ini Nama Calon Anggota Direksi BEI yang Dirilis OJK

    Ini Nama Calon Anggota Direksi BEI yang Dirilis OJK

    • calendar_month Sabtu, 23 Jun 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.883
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Melalui Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, OJK telah menetapkan nama-nama calon anggota Direksi BEI untuk masa jabatan 2018-2021. Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (22/6/2018), berikut ini nama-nama calon Direksi BEI. Direktur Utama: Inarno Djayadi Direktur Penilaian Perusahaan: IGD N. Yetna Setia Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Laksono Widito […]

  • Hujan Lebat Selama Empat Jam Picu Banjir Beberapa Kampung di Kabupaten Lebak

    Hujan Lebat Selama Empat Jam Picu Banjir Beberapa Kampung di Kabupaten Lebak

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 962
    • 0Komentar

    HUJAN berintensitas tinggi dan berdurasi panjang menjadi salah satu pemicu banjir dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin malam (13/9). Banjir terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Tidak ada laporan korban jiwa akibat banjir tersebut. Hujan selama empat jam serta drainase yang ada di pemukiman mengakibatkan banjir di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Rangkasbitung dan […]

  • ASN,TNI dan Polri Jajal LRT

    ASN,TNI dan Polri Jajal LRT

    • calendar_month Selasa, 24 Jul 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 981
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Uji operasional Light Rail Transit (LRT) sekaligus ajang sosialisasi transportasi modern pertama di Indonesia, sukses dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Nasrun Umar Senin, (23/7/2018). Selanjutnya untuk tahap awal, masyarakat Provinsi Sumsel khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri mendapat kesempatan mencoba transportasi baru tersebut dengan gratis. Uji operasional LRT ini […]

  • Positif Covid-19 di Kabupaten Banyuasin Total 216 Kasus

    Positif Covid-19 di Kabupaten Banyuasin Total 216 Kasus

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.292
    • 0Komentar

    GUGUS Tugas Covid-19 Pemkab Banyuasin menyatakan Berdasarkan uji SWAB, terdapat pasien positif sebanyak 6 Orang serta 1 orang diantaranya meninggal, 3 Orang Sembuh di Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/7/2020). “Hari ini ada Penambahan 6 Orang, 3 Orang Sembuh, dan 1 Orang meninggal. Hingga saat ini di Banyuasin total ada 216 orang terkonfirmasi positif,” kata Ketua Gugus […]

expand_less
WordPress Archive Definity – Creative Multi-Purpose WordPress Theme DeFood – Food Delivery Elementor Template Kit Degit – SEO Digital Marketing WordPress Theme Dehaus – Interior Design & Architecture Elementor Template Kit Delaware – Consulting and Finance WordPress Theme Delicio – Restaurant WordPress Template Kit Delicious Mail Deliciouso – Catering & Restaurant Elementor Template Kit Delimondo Responsive WordPress Theme | 5 Styles DeliPress – Magazine and Review WordPress Theme