Uncategorized

Begini Reaksi Kapolda Sumsel Ketika Mendapat Kabar Illegal Drilling di Muba

“Tiga perkaranya memang sudah lama tapi baru dilaporkan lagi, sehingga buktinya tidak bisa kami ditemukan, maka terpaksa kita hentikan. Sekarang ada dua perkara yang baru, yaitu tanggal 22 Agustus kemarin dan 1 September yang baru saja terjadi, “

Foto : Humas Muba

MENDAPAT laporan Kebakaran yang terjadi pada sebuah penyulingan minyak ilegal di Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 1 September kemarin, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Drs Firli MSi langsung  melakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Muba, Senin (2/9/2019).

Dikatakan Kapolda, sengaja datang ke Muba terkait adanya laporan kejadian kebakaran akibat dari oknum masyarakat yang melakukan pengeboran minyak tanpa izin. Kalau dipetakan pengeboran minyak ini ada dua, pertama memang ada sumur tua yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian ada juga sumur baru yang dibuat oleh warga, kedua-duanya sebenarnya bentuk pelanggaran hukum.

“Saya sudah perintahkan Kapolres Muba dan dari seluruh kejadian totalnya sampai hari ini ada enam. Empatnya sudah diajukan ke Kejaksaan, (satunya di Pengadilan tinggal sidang). Tiga perkaranya memang sudah lama tapi baru dilaporkan lagi, sehingga buktinya tidak bisa kami ditemukan, maka terpaksa kita hentikan. Sekarang ada dua perkara yang baru, yaitu tanggal 22 Agustus kemarin dan 1 September yang baru saja terjadi, “bebernya.

Kapolda juga menjelaskan bahwa terkait kasus itu dirinya sudah perintahkan  Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Muba bekerjasama dengan Polda Sumsel untuk lakukan penegakan hukum yang tegas, karena ada tiga hal yang dilanggar, pertama Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 terkait dengan jasa pengangkutan minyak bumi dan gas,  itu tindak pidananya bisa diancam tahanan diatas 5 tahun penjara.

Kemudian pelanggaran kedua yaitu kalau masyarakat pengebor minyak ini bisa melakukan  kegiatan dengan cara dia memberi sesuatu pada orang lain, supaya orang lain itu tidak melakukan kegiatan  masuk dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 terkait tindakan korupsi, akan juga kita tangani. Ketiga yaitu kegiatan pengeboran tanpa izin ini merupakan kegiatan kejahatan yang merugikan keuangan negara, bisa dibayangkan berapa banyak minyak yang disedot oleh oknum warga tanpa bayar pajak, maka ini kejahatan yang serius.

“Kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan tindakan korupsi ini jelas-jelas merugikan keuangan negara, maka dari itu penegakan hukum harus tegas,”ujar Kapolda.

Sementara itu Wakil Bupati Muba Beni Hernedi didampingi Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi menyebutkan, beberapa tahun terakhir Pemkab Muba sendiri sudah melakukan upaya-upaya untuk menghentikan kegiatan illegal driling ini.

Seperti upaya penertiban sumur bor, kemudian upaya pengalihan pekerjaan para pekerja sumur minyak menjadi peternak ikan dan hewan melalui program CSR Perusahan. Selanjutnya Pemkab Muba melalui BUMD Petro Muba, telah membangun Storage Minyak untuk menampung hasil dari sumur tua agar tdak keluar daerah hasilnya.

“Selain itu upaya yang dilakukan Pemkab Muba yaitu peningkatan harga karet karena mayoritas pekerja sumur minyak adalah petani karet. Mereka melakukan pengeboran minyak ini dampak dari harga karet yang rendah, oleh karena itu kami sedang mengusahakan agar harga karet dapat bernilai tinggi sehingga mereka bisa lepas dari perbuatan illegal drilling, “bebernya.

Beni juga mengatakan, Pemkab Muba siap bekerja keras dan bahu-membahu bersama Polres Muba serta seluruh stakeholder terkait agar kejadian ledakan sumur bor ini tidak terulang lagi.[**]

Penulis : win

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com