PERUBAHAN kebijakan privasi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia, terutama mengenai hak-hak pengguna.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta agar seluruh PSE mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.
“Sehubungan dengan perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA),” jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi di Jakarta, Jumat (19/02/2021).
Menanggapi penjelasan yang diterima mengenai adanya perubahan kebijakan privasi aplikasi pesan instan WhatsApp, Jubir Kementerian Kominfo menyatakan pemenuhan hak pengguna harus dilakukan dengan memberikan penjelasan atas perubahan yang terjadi.
“Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik,” jelasnya.
Menurut Jubir Dedy Permadi, Kementerian Kominfo juga mendorong WhatsApp/Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia. “Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, dimana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi,” tegasnya.
Mengutip Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Jubir Kementerian Kominfo menyatakan pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.
“Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE,” tandasnya.
Jubir Dedy Permadi menngingatkan pula kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Hak-hak (penguna) ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi,” jelasnya.
Jubir Kementerian Kominfo menegaskan perhatian pemerintah terhadap pelindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin,” tandasnya.
Pada tanggal 11 Januari 2021, Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah meminta perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi; mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya; dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik. Selain itu, Menteri Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia. [***]
Kominfo RI