Kesehatan
Fatwa MUI: Penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Pada Saat Ini Dibolehkan (Mubah)
MUI keluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 terkait yang menyatakan hukum penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan (mubah). Terdapat...