Sumsel

Pengelolaan Kearsipan  Provinsi Sumsel  Terbaik  Ke-2  Se- Sumatera, Apa Saja Yang Dinilai

DINAS Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengukuhkan diri masuk dalam 10 besar atau peringkat ke-9  dari 34 Provinsi di Indonesia sebagai  Pengelolaan Kearsipan dengan kategori Sangat Baik . Atas prestasi tersebut Dinas Kearsipan Sumsel juga menempati peringkat terbaik ke-2 untuk Wilayah Sumatera.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui  Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumasel, Drs Hj. Septiana Zuraida menyebut,  berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 Tanggal 22 Februari 2021 tantang Nilai Pengawasan Kerasipan Pemerintah Daerah, Kabupaten/kota Tahun 2020 yang selanjutnya disusul dengan pengumuman  kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Nomor AK.01/06/2021 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2020.

Adapun  hasil pengawasan Kerasipan Pemprov Sumsel Tahun 2020  sebesar 77,98 dengan kategori BB (Sangat Baik). Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 20,54 dari nilai tahun 2019 sebesar 75,44 dengan kategori Cukup.

“Selain menempatkan Sumsel di peringkat ke 9 atau terbaik ke 2 di pulau Sumatera, dalam SK tersebut juga memuat hasil pengawasan terhadap Kerasipan Kabupaten/kota  yang menempatkan Kabupaten Musi Banyuasin pada  peringkat 10 secara nasional dari 508 Kabupaten/kota di Indoensia. Atau nomor 1 dari 17 Kabupaten/kota di Sumsel,” jelasnya.

Dikatakan,  hasil pengawasan kearasipan  yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan  yang meliputi monitoring penilaian terhadap aspek-aspek pengawasan kearsipan meliputi  Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, Program kearsipan. Pengelolaan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun, ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip, pengelolaan arsip statis, SDM kearsipan, Kelembagaan dan Prasarana dan Sarana Kearsipan.

“Semua Proses tersebut telah dilakukan oleh tim pengawasan Kearsipan Provinsi Sumsel yang diteruskan ke Arsip Nasional RI untuk diveryfikasi dan ditetapkan dengan SK Kepala Arsip Nasional RI,” tandasnya.(***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com