Sumsel

Masalah Tanah Tak Kunjung Usai, Sertifikat Jadi Kunci

ist,

PEMPROV Sumatera Selatan mulai membenahi persoalan pertanahan yang selama ini berlarut. Kepastian sertifikat ditegaskan sebagai langkah utama untuk menekan sengketa dan membuka jalan percepatan pembangunan.

Penegasan itu mengemuka dalam penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kawasan Mozaik 5 dan Mozaik 6 Tanjung Carat dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemprov Sumsel.

Legalitas tersebut menjadi dasar pemanfaatan lahan sekaligus penguatan posisi pemerintah dalam pengembangan kawasan strategis.

Tanpa kepastian hukum atas lahan, proyek pembangunan berisiko tertahan. Kondisi ini kerap terjadi ketika batas wilayah belum jelas atau data pertanahan tidak sinkron.

Dampaknya, investasi melambat dan konflik kepemilikan sulit dihindari.

Karena itu, pembenahan data pertanahan dinilai mendesak. Pemerintah mulai mendorong sinkronisasi peta serta validasi ulang kepemilikan untuk mencegah tumpang tindih lahan.

Langkah ini juga menjadi dasar dalam penyusunan tata ruang yang lebih akurat.

Di sisi lain, digitalisasi layanan pertanahan dipercepat untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Sistem berbasis digital diharapkan mampu memangkas potensi sengketa sekaligus mempercepat proses administrasi.

Kepastian sertifikat juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi. Investor membutuhkan jaminan legalitas lahan agar proyek dapat berjalan tanpa hambatan hukum.

Pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat menjadi salah satu proyek yang terdampak langsung.

Dengan terbitnya sertifikat HPL, proses pengembangan kawasan tersebut diproyeksikan dapat berjalan lebih cepat.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan kepastian sertifikat tanah menjadi fondasi utama pembangunan, meskipun masih terdapat persoalan di lapangan seperti batas wilayah yang memerlukan kebijakan pemerintah pusat.

Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data melalui perbandingan peta dari waktu ke waktu serta mendorong digitalisasi sertifikat guna mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

Selain itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dalam mensertifikatkan tanah demi menjamin keamanan dan kepastian hukum, serta menyebut penyerahan sertifikat Mozaik 5 dan 6 akan mempercepat pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat.

Sementara itu, Kantor Wilayah BPN Sumsel menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait proyek tersebut yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional, sekaligus mengimbau masyarakat memastikan legalitas kepemilikan tanah sesuai nama yang sah guna mendukung penyusunan RTRW dan RDTR yang terintegrasi.

Pembenahan pertanahan dinilai tidak bisa ditunda. Kepastian hukum atas lahan menjadi syarat agar pembangunan berjalan tanpa hambatan dan konflik tidak terus berulang. (***)

To Top