40 Persen Warga Sumsel Eks-Transmigran, Ada Masalah Aset yang Belum Beres
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Transmigrasi ternyata punya jejak yang sangat besar dalam perjalanan Sumatera Selatan. Dari sekitar 9 juta penduduk Sumsel, sebanyak 38 hingga 40 persen disebut merupakan eks-transmigran.
Angka itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (10/9/2026).
Menurutnya, masyarakat transmigran telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan Sumsel, terutama di sektor pertanian.
Kemampuan mereka, ungkapnya dalam mengolah sawah dan membangun sistem irigasi juga turut menjadi contoh bagi masyarakat lokal.
Kontribusi itu ikut mengantarkan Sumsel menjadi daerah yang diperhitungkan dalam sektor pangan. Sumsel saat ini berada di peringkat ketiga nasional sebagai produsen pangan.
“Saya lahir dan besar di kawasan transmigrasi, jadi sangat paham kehebatan sekaligus persoalan mereka,” ujar Herman Deru.
Namun, lanjutny, cerita keberhasilan ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah.
Salah satu persoalan yang ikut dibawa ke pembahasan RUU Ketransmigrasian adalah terkait masalah aset dan infrastruktur peninggalan program transmigrasi.
Herman Deru meminta aset-aset tersebut diinventarisasi secara jelas. Ia menilai persoalan yang masih muncul di kawasan transmigrasi perlu mendapat tempat dalam regulasi baru sehingga tidak terus menjadi masalah di kemudian hari.
“Penempatan transmigrasi di wilayah perairan salah satunya menyisakan masalah infrastruktur. Ini poin penting yang saya minta, bahwa masalah-masalah yang ada dapat masuk dalam RUU agar ada regulasi konkret untuk mengatasinya,” tegasnya.
Transmigrasi Tak Lagi Cuma Soal Memindahkan Penduduk
Pembahasan RUU Ketransmigrasian kali ini juga ingin mengubah cara pemerintah melihat program transmigrasi.
Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruli Rahman, S.H., M.M., mengatakan keberhasilan transmigrasi ke depan tidak cukup hanya diukur dari jumlah penduduk yang dipindahkan.
Orientasinya akan bergeser pada bagaimana masyarakat di kawasan transmigrasi bisa memiliki sumber daya manusia yang unggul, meningkatkan daya saing, menghasilkan inovasi dan menciptakan nilai tambah bagi daerah.
“Keberhasilan transmigrasi ke depan tidak lagi diukur dari berapa banyak orang yang dipindahkan, tapi seberapa tinggi nilai tambah, daya saing, dan inovasi yang dihasilkan,” jelas Ruli.
Ia mengatakan pemerintah ingin masyarakat transmigran berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.
“Kita ingin mencetak transmigran menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” katanya.
Sumsel dipilih menjadi lokasi FGD karena dinilai memiliki pengalaman panjang sekaligus sejumlah contoh keberhasilan kawasan transmigrasi.
Di Kabupaten Banyuasin, misalnya, terdapat kawasan terpadu pertanian padi. Sementara Kabupaten Empat Lawang dikenal memiliki sentra perkebunan kopi yang berkembang.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu bahan dalam penyusunan aturan baru. Di satu sisi, keberhasilan transmigrasi perlu dipertahankan. Di sisi lain, persoalan yang masih tertinggal, terutama menyangkut aset dan infrastruktur, perlu dicarikan jalan keluar.
FGD yang digelar Tim Penyusun RUU dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kementerian Transmigrasi ini juga membahas penyempurnaan tata ruang serta paradigma baru transmigrasi Indonesia.
Kegiatan tersebut turut diisi pemaparan Grand Design Penyelenggaraan Transmigrasi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi, Ir. Rajumber Prihatin, M.Si.
Lewat forum ini, masukan dari Sumsel diharapkan dapat masuk dalam penyempurnaan regulasi nasional. Sebab, jika transmigrasi ingin memasuki babak baru, keberhasilan masa lalu saja tidak cukup. Persoalan lama yang masih tertinggal juga harus dibereskan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
