SETELAH Badan POM mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 11 Januari 2021 menerbitkan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero), yang menetapkan bahwa produk vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.
Kita tidak perlu ragu lagi untuk melakukan vaksinasi COVID-19 karena selain sudah dijamin keamanan dan keampuhannya oleh para ahli melalui EUA dari Badan POM, juga sudah dinyatakan halal melalui Fatwa dari MUI tersebut.
Mari #siapdivaksinasi sembari tetap menjalankan protokol kesehatan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin).[***]
covid19.go.id/irwan wahyudi