Bukan Cuma Penerima Bansos, Anak dalam KK Paling Banyak Terindikasi Judol
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 18 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto :kemensos.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Judi online ikut terungkap dalam pemadanan data penerima bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menariknya, kelompok anggota keluarga berstatus anak menjadi yang paling banyak terindikasi terkait transaksi judi online, dengan jumlah lebih dari 1 juta data.
Temuan itu muncul setelah Kemensos tidak hanya memeriksa penerima bansos, tetapi juga seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan pemeriksaan tersebut menemukan 1.494.652 data keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh penerima bansos melakukan judi online. Kemensos menemukan indikasi transaksi juga berasal dari anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam KK yang sama.
“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya,” kata Joko di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dari pemetaan berdasarkan status anggota keluarga, kelompok anak mencatat jumlah indikasi paling besar, yakni lebih dari 1 juta data. Setelah itu, sekitar 458 ribu data berstatus kepala keluarga terindikasi terkait transaksi judol.
Kelompok istri berada di urutan berikutnya dengan sekitar 40 ribu data, sedangkan status cucu mencapai lebih dari 23 ribu data. Sisanya berasal dari anggota keluarga dengan status lain, termasuk menantu dan mertua.
Temuan tersebut membuat Kemensos harus memastikan kembali siapa yang sebenarnya melakukan transaksi sebelum mengambil keputusan terhadap penyaluran bansos.
Kemensos memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk melakukan klarifikasi. Proses itu dapat dilakukan melalui pendamping sosial maupun pemerintah desa dan operator dinas sosial melalui aplikasi SIKS-NG.
Klarifikasi diperlukan karena indikasi transaksi belum otomatis membuktikan penerima bansos melakukan judi online.
Kemensos juga membuka ruang bagi keluarga yang merasa identitasnya digunakan pihak lain untuk menyampaikan sanggahan.
Jika setelah pemeriksaan ditemukan bukti bahwa bansos memang disalahgunakan untuk judi online, Kemensos akan menghentikan penyaluran bantuan kepada penerima yang bersangkutan.
“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” ujar Joko.
Kemensos sebelumnya juga menemukan nilai transaksi yang beragam dalam pemeriksaan sepanjang 2025. Rata-rata transaksi yang terdeteksi mencapai Rp1,9 juta, dengan nominal terendah Rp5.000 dan tertinggi mencapai Rp2,68 miliar.
Untuk transaksi dengan nilai Rp2,68 miliar tersebut, Kemensos masih melakukan pendalaman guna memastikan sumber dan penggunaan rekening yang terkait.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bansos PKH dan Sembako harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sesuai peruntukannya, bukan untuk judi online. Pemerintah tidak akan menoleransi penyalahgunaan bantuan sosial untuk aktivitas tersebut. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
