“15 Tahun, Ini Seperti Marathon”: Perda Kesenian Palembang Akhirnya Disetujui
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : tangkapan layar/ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – “Perjalanan panjang, sekitar 15 tahun, ini seperti marathon.” Kalimat Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) M Nasir itu menggambarkan panjangnya perjuangan mendapatkan payung hukum bagi kesenian di Kota Palembang.
Kini, marathon tersebut sampai finish, pasalnya Raperda Pemajuan Kesenian resmi disetujui DPRD Kota Palembang dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa (22/9/2026).
Ketua DKP Palembang M Nasir menilai perjuangan itu terus berlanjut dari satu kepengurusan ke kepengurusan berikutnya hingga akhirnya Raperda Pemajuan Kesenian disetujui DPRD Kota Palembang.
“Ini perjalanan panjang, yang terus diperjuangkan dari masa pimpinan Suparman Roman, Febri, Didit, sampai saya sendiri,” kata Nasir.
Raperda Pemajuan Kesenian resmi disetujui menjadi Perda Kota Palembang dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2026).
Nasir menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur. Menurutnya, perda ini menjadi payung hukum yang dapat memperkuat posisi DKP sekaligus mendukung para seniman dan musisi di Kota Palembang.
Perjuangan tersebut, kata Nasir, tidak selalu berjalan mulus. Namun hasil akhirnya datang di waktu yang menurutnya cukup istimewa, tak jauh dari momentum HUT DKP yang diperingati 19 September 2026.
“Walaupun pada tahun ini ada sedikit hambatan, Alhamdulillah di HUT DKP ini, DKP mempunyai payung hukum,” ujarnya.
Bagi Nasir, status perda bukanlah garis akhir. Justru setelah regulasi disetujui, pekerjaan berikutnya menunggu.
Ia berharap aturan tersebut segera diterapkan sehingga fungsi DKP dalam mendukung pemerintah maupun perkembangan ekosistem kesenian bisa berjalan lebih maksimal.
Di sisi pemerintah, Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan perda tersebut akan ditindaklanjuti.
Ratu Dewa mengatakan pembahasan regulasi pemajuan kesenian telah berlangsung sejak 2014. Setelah mendapat persetujuan DPRD, Pemkot Palembang akan menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Masukan dari pemangku kepentingan juga akan dihimpun sebelum aturan teknis tersebut diterapkan.
“Pemajuan kesenian akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Perwali, nanti akan diperkaya lagi,” kata Ratu Dewa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah menyetujui regulasi tersebut.
Persetujuan Raperda disampaikan melalui laporan juru bicara Pansus III DPRD Kota Palembang, Peby Anggi Pratama. Pansus III menyatakan sepakat agar Raperda Pemajuan Kesenian ditetapkan menjadi Perda Kota Palembang.
Momen itu langsung mendapat sambutan dari kalangan seniman dan budayawan.
Budayawan Palembang Vebri Al Lintani turut menyampaikan apresiasi. Ia menyebut lahirnya perda membuat kesenian Palembang kini memiliki payung hukum.
Setelah sekitar 15 tahun diperjuangkan, tantangannya kini berubah.
Bukan lagi mengejar pengesahan, melainkan memastikan payung hukum tersebut benar-benar turun menjadi kebijakan dan memberi ruang yang lebih luas bagi seniman serta perkembangan kesenian di Palembang. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
