Senin, 17 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Religi » Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
  • visibility 594
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi agar semuanya berjalan lancar. Menag mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi

Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.Kemenag (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alhamdulillah, Akhir-nya Allah SWT Turunkan Hujan di Langit Kampungku…

    Alhamdulillah, Akhir-nya Allah SWT Turunkan Hujan di Langit Kampungku…

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.194
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Langit di atas Perumahan Pesona Harapan Jaya- Nirwana RT 50 Kalidoni Palembang terlihat mendung sejak pukul 14.30 WIB, Jumat 20 Oktober 2023. Angin kencang membuat hutan yang terdapat pohon tinggi menjulang, daun dan rantingnya bergoyang, sebagian daun itu runtuh dan jatuh di teras rumah ku bersamaan dengan debu-debu dan sisa bakaran berwarna hitam. Angin […]

  • PSSI : Selamat untuk Qatar jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023

    PSSI : Selamat untuk Qatar jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.538
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Malaysia –Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan bersama Waketum Iwan Budianto, Sekjen Yunus Nusi, dan Wasekjen Maaike Ira Puspita menghadiri rapat Exco AFC di Bukit Jalil, Malaysia, hari ini (17/10). Rapat Exco AFC ini untuk menentukan negara mana yang berhak menjadi tuan rumah Piala Asia 2023. Ada tiga kandidat yang mengajukan menjadi tuan rumah, yakni […]

  • Indonesia Khawatirkan Dampak COVID-19 di Afrika, Hal Ini Karena Corona Dapat Mengganggu Perekonomian

    Indonesia Khawatirkan Dampak COVID-19 di Afrika, Hal Ini Karena Corona Dapat Mengganggu Perekonomian

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 977
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Indonesia mengkhawatirkan dampak pandemi COVID-19 terhadap penduduk di benua Afrika, khususnya dalam bidang kesehatan, ekonomi, dan makin tingginya kesenjangan. Dalam keterangan resmi pada Selasa (29/6/2021) dalam pertemuan para Menteri Luar Negeri (Menlu) Kelompok 20 Ekonomi Utama (G20) di Italia, Menlu RI Retno Marsudi menegaskan dukungan terhadap Afrika harus benar-benar berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat […]

  • Kaprodi & Sekprodi Ilmu Komunikasi FISIP UIN RF Hadiri FGD ASPIKOM di Malang

    Kaprodi & Sekprodi Ilmu Komunikasi FISIP UIN RF Hadiri FGD ASPIKOM di Malang

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.427
    • 0Komentar

    PRODI Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) Palembang berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Narasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Proyeksi Kerjasama Lintas Studi” yang diadakan oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) se-Indonesia di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)  […]

  • Angka Covid-19 -nya Belum Turun-turun, Pemprov. Sumsel Bentuk Tim Gabungan untuk Maksimalkan Prokes, Targetnya Tempat Kerumunan Massa, PPKM Juga Masih Diberlakukan, Ini Asa-nya…Berhasilkah ? Hanya Masyarakat yang Bisa Nilai

    Angka Covid-19 -nya Belum Turun-turun, Pemprov. Sumsel Bentuk Tim Gabungan untuk Maksimalkan Prokes, Targetnya Tempat Kerumunan Massa, PPKM Juga Masih Diberlakukan, Ini Asa-nya…Berhasilkah ? Hanya Masyarakat yang Bisa Nilai

    • calendar_month Sabtu, 12 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 825
    • 0Komentar

    TIM Gabungan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pengedalian Wabah Penyakit Menular (Covid-19) menggelar apel di Kantor Gubernur Sumsel. Dipimpin langsung  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), H Aris Saputra, dan diikuti  TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, serta Instansi terkait lainnya. Dimana tim Gabungan dibentuk berdasarkan dengan surat Keputusan Gubernur Sumsel terkait Peraturan Daerah […]

  • Pemda Muba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Sambut Pilkada Serentak 2024

    Pemda Muba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Sambut Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.612
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi tek henti-hentinya meminta seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusifitas wilayah agar agenda tersebut berjalan dengan sukses dan lancar. Hal ini juga disampaikan H. Sandi Fahlepi saat melangsungkan kegiatan rutin Safari Jum’at Pemkab Muba bersama […]

expand_less
WordPress Archive PlayerX – Gaming and eSports WordPress Theme Playkits – Video Game Publisher & Shop Elementor Template Kit PlayLab – On Demand Movie Streaming Platform Playo – Directory & Listing, Community, WooCommerce Vendor, Multi-purpose WordPress Theme Playroom – Kids & Kindergarten WordPress Theme PlayTube IOS – Sharing Video Script Mobile IOS Native Application Playwize - Kids Education Elementor Template Kit Plazart – Construction Equipment WordPress Theme Pleshost – Cloud Web Hosting Elementor Template Kit Plumber – Construction and Repairing WordPress Theme