Religi

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Keluarga Sendiri ?..

Foto : istimewa

“Assalamualaikum Wr Wb. Ustadz, kan sekarang-sekarang waktunya kita bayar zakat fitrah, nah boleh tidak kita kasihkan zakat itu untuk keluarga kita sendiri, semisal nenek, paman, babi, dll. Mohon petunjuknya ustadz. Terimakasih”

 

Jawaban:

Sebenarnya, secara khusus, waktu membayar zakat fitrah itu sudah diperbolehkan semenjak awal Ramadhan hingga sebelum ibadah shalat Idul Fithri dilaksanakan ditempat kita masing-masing. Adapan terkait kepada siapa kita membayar zakat fitrah, maka secara umum ada delapan orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah amaupun zakat harta, delapan orang itu seperti yang disebut oleh Al-Quran: QS. At-Taubah: 60:

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf, [5] budak, [6] orang-orang yang  punya utang (untuk kebutuhan pokok), [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

 

Zakat ini, utamanya zakat fitrah, dimaksudkan untuk memenuhi hajat pokok mereka yang menerima, maka zakat ini tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang wajib kita tanggung nafkahnya, karena kebutuhan mereka sudah terpenuhi dengan nafkah yang diberikan.

Imam An-Nawawi menuliskan:

 

قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته

“Tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga tidak pada orang tuanya yang wajib untuk dinafkahi”

Lebih lanjut, tentang siapa saja orang wajib diberi nafkah, sebenarnya ini masuk dalam ranah khilafiyah, namun rata-rata para ulama hampir menyepakati bahwa orang yang wajib diberi nafkah sehingga ia tidak boleh diberi zakat ada dua katagori, yang pertama adalah katagori ushul, yaitu orang tua (bapak ibu), dan terus ke atas (kakek dan nenek), dan yang kedua katagori furu’, yaitu anak dan cucu.

Sehingga dari sini bolehlah akhirnya kita simpulkan bahwa tidak boleh memberi zakat kepada orang tua, yang dalam hal ini adalah bapak-ibu, kakek dan nenek, juga tidak boleh memberikan zakat kepada anak-cucu, sehingga memberikan zakat kepada selain mereka hukumnya boleh, seperti paman, bibi, keponakan, sepupu bahkan kepada saudara/i, terlebih jika mereka tidak hidup satu rumah dengan kita. Wallahu a’lam.

 

Saiyid Mahadhir, Lc., M. A

Dosen STIT Raudhatul Ulum Sakatiga

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com