Religi

Alasan Pandemic Covid-19, Bolehkah Tidak Berpuasa ?…

“Di zaman pandemic covid 19 ini apakah mereka yang berstatus ODP, PDP, pasien yang positif Covid 19 dan para tenaga medis yang mengobati boleh tidak berpuasa?”

Jawaban:

Memang benar bahwa Allah swt berfirman di dalam Al-Quran:

 

فَمَنْ كاَنَ مِنْكُمْ مَرِيْضاً أَوْ عَلىَ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر

 

Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 85)

Para ulama memberikan penjelasan bahwa tidak semua bentuk sakit bisa menjadi alasan diperbolehkannya berbuka, setidak sakit yang dimaksud harus memenuhi dua kriteria: (1) Sakit yang dikhawatirkan karena berpuasa ia akan bertambah parah. (2) Sakit yang dikhawatirkan karena sebab puasa akan memperlambat  kesembuhannya.

Lebih lanjut, ulama besar asli Nusantara, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab fikihnya Nihayah az-Zain memberikan penjelasan yang cukup rinci dalam hal sakit ini, menurut al-Bantani, sakit itu ada tiga kondisi: (1) sakit yang diprediksi ada kemungkinan bakal menjadi parah, maka penderita sakit seperti ini makruh baginya untuk berpuasa. (2) sakit yang benar-benar parah, atau diduga sangat kuat akan menjadi parah yang dapat menyebabkan kematian atau disfungsi salah satu organ tubuh, maka penderita seperti ini haram berpuasa dan wajib berbuka. (3) sakit ringan, maka penderita seperti ini tidak boleh berbuka dan tetap wajib berpuasa.

Tentu dalam menilai level sakit ringan, sedang atau parah (kritis) membutuhkan bantuan orang-orang yang ahli dalam bidang kesehatan yang dalam hal ini adalah dokter, maka jika dalam penilaian para ahli medis bahwa pasien yang positif Covid 19 masuk dalam katagori nomor dua, yaitu sakit yang sudah parah atau diduga kuat akan menyebabkan sakitnya tambah parah yang bukan tidak mungkin bisa menyebabkan kematian, maka yang seperti ini bukan hanya boleh tidak puasa tapi bahkan wajib tidak puasa, terlebih karena mereka juga harus minum obat secara berkala, sedangkan untuk pasien yang ODP atau PDP juga disesuaikan dengan petunjuk medis, jika keduanya dianggap masih ringan, maka tetap wajib berpuasa, dan jika masuk dalam katagori diprediksi bakal parah maka makruh berpuasa, walaupun jika berpuasa tetap sah.

Adapun untuk para tenaga medis yang bekerja dalam penanganan pasien Covid 19 ini, maka kebolehan berbuka atau tidaknya tetap menyesuaikan dengan tingkat berat dan tidaknya apa yang mereka lakukan, jika tugasnya hanya mendata pasien di ruang administrasi maka yang demikian tetap wajib berpuasa, untuk mereka yang menggunakan APD dan langsung berhadapan dengan pasien, jika dirasa sampai pada taraf sangat haus karena keringat yang sangat banyak dan dikahwatirkan malah membuatnya pingsan atau hal negatif lainnya maka tentu boleh baginya untuk berbuka. Namun untuk para tenaga medis yang bekerja keras dalam penanganan Covid 19 ini tetap harus memulai harinya dengan berpuasa, barulah jika memang di tengah jalan kondisinya berat atau bahkan sangat berat maka boleh berbuka. Dengan Catatan mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain.

Untuk para pasien covid 19, jika mereka sehat maka mereka wajib meng-qadha (mengganti) sejumlah hari puasa yang mereka tinggalkan, dan jikapun seandainya ada yang meninggal dunia karena terpapar virus ini maka keluarga almarhum membayarkan fidyah atas mereka sejumlah hari yang ditinggalkan. Fidyah itu adalah memberi makan orang miskin perhari puasa yang ditinggalkan, dengan ukuran minimal perharinya 1 mud, yaitu seperempat dari zakat fitrah (jika ada kelebihan harta boleh lebih.

Dan akhirnya kita sama-sama berdoa kepada Allah swt, semoga wabah ini segera berakhir, yang sakit semoga disembuhkan, dan kita juga tidak lupa untuk berdoa semoga mereka yang meninggal dunia karena wabah ini mendapat pahala “syahid” di sisi Allah swt. Wallahu A’lam.

 

Ust. Saiyid Mahadhir, Lc., M.A

Dosen di STIT Raudhatul Ulum Sakatiga Inderalaya

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com