Sumselterkini.co.id, Palembang –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, targetkan 10 hari, untuk menertibkan 91 Alat Peraga Kampanye (APK) dari Calon legislatif (Caleg) berupa Billboard dan reklame berbayar, yang melanggar di Kota Palembang.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, M. Taufik mengatakan pada, hal itu didasari oleh Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Per KPU, dan peraturan lain, yang tidak memperbolehkan bagi partai politik maupun calon legislatif untuk menggunakan Billboard dan reklame berbayar untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Hari ini kita akan mulai melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sesuai dengan SE Bawaslu RI tidak boleh ada pemasangan APK pada tempat yang berbayar. Dari data kita ada 91 APK yang akan kita tertibkan tersebar di seluruh Kota Palembang,” ungkapnya, usai Memimpin Apel Penertiban APK, di Lapangan Kamboja Palembabg, Senin (04/03/19).
Upaya penertiban tersebut, dikatakannya, merupakan sanksi terakhir setelah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan, dimana sebelumnya pihaknya sudah melakukan himbauan, peringatan kepada peserta pemilu, kemudian mendata serta memberikan tanda pada APK yang melanggar.
“Yang terakhir kita sudah melakukan rapat dengan pemerintah kota Palembang, sudah 2 kali untuk merekomendasikan ke 91 APK itu untuk di tertibkan,” jelasnya.
Untuk menertibkan 91 APK ini, Pihak Bawaslu Kota Palembang bekerjasama dengan pemerintah kota Palembang dalam hal ini Pol PP, Kesbangpol dan Dinas PUPR Kota Palembang.
Bawaslu Kota Palembang, dalam penertiban ini membentuk 3 tim yang yang akan bekerja sebagai dampingan hukumnya selama 7 sampai 10 hari, dengan perkiraan sehari 5 APK ditertibkan, dan akan dimulai di Kecamatan Sukareme Palembang.
“Yang bekerja di lapangan dari operator PUPR, Sat Pol PP mendampingi dalam penertiban ini, panwascam sebagai navigator untuk lokasinya, Bawaslu kota pendampingan hukumnya,” terangnya.[**]
Penulis : Faldi