PENEGAKAN hukum tindak pidana terorisme dan penangkapan terhadap Munarman terlalu prematur, dan terkesan sangat dipaksakan; bahwa benar tindak pidana terorisme sebagai extra ordinary crime, akan tetapi upaya tersebut wajib tetap menghormati hukum dan menjunjung tinggi harkat martabat sebagai manusia.
Demikian disampaikan Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman, dalam rilis pers, sehubungan dengan tindakan Densus 88 Anti Teror yang telah mempertontonkan kesewenang-wenangan, melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. Rabu (28/04/2021).
Menurut Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman, “tindakan Aparat Kepolisian (POLRI) termasuk Tim Densus 88 Anti Teror sangatlah sewenang-wenang, melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia; Persangkaan, upaya paksa penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan terhadap Sdr. Munarman telah menyalahi prosedur, prinsip hukum dan dilakukan secara represif adalah merupakan preseden buruk yang tidak perlu dipertontonkan”,
Dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam peristiwa penangkapan Sdr. Munarwan setidaknya telah melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, menyatakan: bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa, persangkaan dan upaya paksa penangkapan yang dilakukan terhadap Sdr. Munarman, atas dugaan melakukan kejahatan Terorisme adalah merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM. Sikap tidak profesional Aparat Kepolisian (POLRI) dan patut diduga sebagai upaya kriminalisasi terhadap diri Sdr. Munarman; Peristiwa penangkapan tersebut juga telah melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
2. Bahwa, quad non kepolisian sangat berkeyakinan Sdr. Munarman cukup bukti melakukan kejahatan terorisme tidak berarti Densus 88 Anti Teror berhak untuk melakukan tidakan yang tidak berprikemanusiaan dalam menangani perkaranya dengan melanggar ketentuan serta prinsip hukum dan HAM, termasuk melanggar prosedur hukum acara (KUHAP dan UU Tindak Pidana Teroris), terutama prinsip Due Process of Law yang menekankan prinsip “perlakuan” dan dengan “cara yang jujur” (fair manner) dan “benar”.
3. Bahwa, selain itu proses penyidikan dan tindakan paksa yang dilakukan tidak dibarengi dengan pemberian hak-hak kepada tersangka. Dimana tersangka dan keluarganya tidak diberikan hak untuk mendapatkan infromasi, serta hak atas bantuan hukum (Penasehat Hukum). Tindakan ini jelas bertentangan dengan Prinsip hukum dan HAM, sebagaimana dimaksud didalam Miranda Rule.
4. Bahwa penangkapan terhadap Sdr. Munarman bertentangan pula dengan tugas dan fungsi Polri sebagai perlindung, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM. Hal ini jelas diatur dalam UU Kepolisian dan Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia terutama Pasal 11 ayat (1); Sehingga karenanya, tindakan penangkanpan tersebut dilakukan tidak berdasar pada bukti permulaan yang cukup.
Atas penjelasan di atas Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman mengecam tindakan penangkapan oleh Densus 88 Anti Teror, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan dengan kekerasan terhadap Sdr. Munarman.
Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman, mendesak pihak Densus 88 Anti Terror dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera membebaskan sudara Munarman demi hukum, memberikan akses informasi serta menghormati hak hukum.
Cp. Chairil Syah: +62 815 13731988
Jakarta, 28 April 2021.
Hormat Kami
KELOMPOK SOLIDARITAS ADVOKAT (KORSA) UNTUK MUNARMAN
Koordinator : Chairil Syah, SH
Anggota Tim:
1. Nursyahbani Katjasungkana/Jakarta
2. M. Hasbi Abdullah/Makassar
3. Pieter Ell/Papua/Jkt
4. Boedi Widjarjo/Jkt
5. Johari Efendi/Jkt
6. Hermawanto/Jkt
7. Anwar/Makassar
8. Iwan Kurniawan/Makassar
9. Abd. Azis/ Makassar
10. Andi Rudiyanto Asapa /Makassar
11. Haswandi Andi Mas/Makassar
12. Abd. Kadir/Makassar
13. Zenwen Pador/Jkt/Padang
14. Syamsul Munir/Jkt
15. A. Agung Widjaya /Jkt
16. Zulkifli Hasanuddin/Mks
17. Syamsul Bahri Radjam (Jakarta)
18. Penta Peturun (Lampung)
19. Dhaby K Gumayra (Palembang)
20. DD Shineba (Palembang)
21. Sofhuan Yusfiansyah (Palembang)
22. Chandra Muliawan (Lampung)
23. Ahmad Handoko (Lampung)
24. Dahlang / Makassar
25. Rachmawati Putri /Jakarta
26. M. Andrean Saefudin/ Jkt.
27. Ady Surya/Padang
28. Fajriani Langgeng/Makassar
29. Melani/ Bandung
30. Abdul Haris/Jkt
31. Fathi Hanif/Jkt
32. Miko Kamal/Padang
33. Riswan Lapagu/Depok
34. Virza Roy Hizzal/Cipayung Jaktim
35. Sri Lestari Kadariah/Palembang
36. Abi Hasan Mu’an/Lampung
37. Esmail Newswi/Lampung
38. Dwi Putri Melati/Lampung
39. Nitaria Angkasa/Lampung
40. Putra Nata S/Lampung
41. Nuzirwan/Lampung
42. Bahrain/Medan-Jkrta
43. Robi Anugrah Marpaung (Jakarta)
44. Hendra Firmansyah/Mks
45. Abdul Gaffur Idris/Mks
46. Tri Sasro/Mks
47. Achmad Arif Gunawan/Mks
49. Rahmat Kurniawan/Mks
50. Jusrianto/Mks
51. Bambang Ekalaya /Lampung.
52. Sofyan / Mksr
53. Mursalim Jalil/Mks
54. Syafri Jusuf Marrappa/Mks
55.Helmansyah/Bandung
56.Dindin S Maolani/Bandung